Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan Polresta Samarinda.
SEBUAH pengakuan polos dari seorang bocah lima tahun membuka kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan rumahnya sendiri. Polisi dari Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda menangkap pria berinisial RF (37) di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (23/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang membuatnya tidak nyaman kepada ibu kandungnya. Cerita itu menjadi titik balik—yang kemudian mengarah pada laporan resmi ke kepolisian dan penangkapan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan, mengatakan pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan aksinya. Pada kejadian terakhir, korban dalam kondisi tertidur dan tidak ada orang dewasa lain di rumah.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak. Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan momen ketika rumah kosong,” ujar Agus, kepada Pranala.co, Sabtu (25/4/2026).
Penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa peristiwa tersebut bukan yang pertama. Polisi menemukan indikasi tindakan serupa pernah terjadi sebelumnya di tempat yang sama, meski masih didalami lebih lanjut.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga berupaya mengendalikan korban dengan memberi uang dalam jumlah kecil serta ancaman. Cara ini membuat korban sempat diam, sebelum akhirnya berani berbicara.
“Korban sempat dibujuk dan diintimidasi agar tidak bercerita. Namun pendekatan keluarga membuat korban akhirnya terbuka,” kata Agus.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum, termasuk hasil pemeriksaan medis dan barang terkait kejadian. RF kini menjalani pemeriksaan intensif.
Polresta Samarinda menyatakan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas. Pelaku dijerat ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana berat, sembari memastikan perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas. [TIA]
Tidak ada komentar