
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) bersama sejumlah saksi lainnya yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tersebut.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi di Kutai Kartanegara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Selain Mudyat Noor, penyidik juga memanggil 22 saksi lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pensiunan pejabat daerah, pengusaha, komisaris perusahaan, hingga perwakilan kelompok tani.
Nama-nama yang dipanggil antara lain sejumlah mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, direksi perusahaan tambang, pelaku usaha, hingga pejabat yang pernah menangani urusan pertanahan dan sumber daya alam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan dugaan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas korporasi di sektor pertambangan selama masa kepemimpinan Rita Widyasari.
Dalam perkara yang masih terus dikembangkan tersebut, Rita diketahui berstatus tersangka TPPU. KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah menyebut bahwa Rita diduga menerima sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dihitung berdasarkan produksi batu bara perusahaan tertentu. Nilainya disebut mencapai USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Kasus yang menjerat Rita bermula dari perkara suap dan gratifikasi pada 2017. Setahun kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan orang nomor satu di Kutai Kartanegara tersebut.
Selain hukuman penjara, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta dijatuhi sanksi pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.
Majelis hakim saat itu menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai sekitar Rp110 miliar yang berkaitan dengan sejumlah perizinan dan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Upaya hukum yang ditempuh Rita melalui peninjauan kembali (PK) akhirnya ditolak Mahkamah Agung pada 2021. Saat ini, Rita menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.
Pemeriksaan para saksi yang dilakukan KPK diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang masih terus dikembangkan penyidik.
BERIKUT 23 SAKSI YANG DIPERIKSA KPK
1. Herry Maryadi – Pensiunan PNS (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab Kutai Kartanegara tahun 2005–2008)
2. Idzuar – Pensiunan Guru
3. I Gede Sudiarta
4. Masdari – Komisaris Utama PT Barat Kumala Sakti/Komisaris PT Alam Jaya Pratama
5. Mudyat Noor – Bupati Penajam Paser Utara Periode 2025–2030
6. Muhammad Aryo Sidiq – Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera
7. Muhammad Hendry Andhika – Kepala Accounting PT Bara Kumala
8. Muhammad Idrus Haji Burhan – Direktur Utama PT. Bara Kumala
9. Muhammad Reza – Kabag SDA Sekretariat Daerah Kab. Kukar
10. Rusfidi Ardin – Wiraswasta (eks direktur pada PT SKN, PT Bara Kumala Sakti, PT Alamjaya Barapratama, PT Lembu Swana Perkasa)
11. Rahmat Hidayat Waskito – Staf Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar 2003–2022
12. Rangga Nugraha – Manajer Keuangan PT Alam Jaya Pratama
13. Rohani, S.Sos – Direktur pada PT Alam Jaya Pratama tahun 2006–2017
14. H. Sulasno – Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim/Investor/Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga
15. Rudi Hartono – Sekretaris Kelompok Tani Bentuhung Group
16. Rudiansyah Noor – Wiraswasta Petani sarang burung walet
17. Muhammad Syaifuddin – Pensiunan PNS (Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab Kutai Kartanegara 30 Desember 2016–31 Agustus 2019)
18. Hasan Bisri Alias Hasan Bor – Direktur PT Nabila Hawa Tehnik
19. Hermanto Cigot – Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti ahun 2008–2012
20. H. Salman – Wiraswasta (anggota kelompok Tani Bentuhung
21. Saman Ketua Kelompok Tani Bentuhung
22. Verdita Angreni alias Dita – Freelance Admin PT Nabila Hawa Tehnik
23. Adinur – Pensiunan PNS (pernah menjabat Kadis Pertambangan Kab Kutai Kartanegara tahun 2011–2014).
Tidak ada komentar