Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Amadi.BONTANG – Rencana pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang sedianya dimulai pada 8 Juni dipastikan mengalami penundaan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan Markas Besar Polri dan berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Amadi, mengatakan bahwa penundaan operasi merupakan kebijakan nasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian hingga ada instruksi lanjutan dari Mabes Polri.
“Operasi Patuh ditunda berdasarkan surat dari Mabes Polri dan akan menunggu pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Purwo saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Meski agenda operasi khusus belum dilaksanakan, masyarakat diminta tidak menganggap pengawasan lalu lintas ikut dihentikan. Satlantas Polres Bontang memastikan penegakan aturan di jalan raya tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Menurut Purwo, pengendara yang melakukan pelanggaran masih berpotensi dikenai sanksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang terekam kamera statis maupun perangkat ETLE mobile yang beroperasi di lapangan.
“Pengawasan lalu lintas tetap berlangsung normal. Pelanggaran yang terdeteksi melalui ETLE, baik statis maupun mobile, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin dalam berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai standar, serta memastikan seluruh dokumen kendaraan dibawa saat beraktivitas di jalan.
Satlantas Polres Bontang menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari penundaan Operasi Patuh 2026.
“Penundaan operasi bukan berarti aturan lalu lintas tidak berlaku. Kami tetap mengimbau masyarakat untuk tertib dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tutup Purwo.
Tidak ada komentar