Anggota DPRD Bontang, Hery Keswanto, meminta Pemerintah Kota Bontang segera memberikan kejelasan terkait aturan yang mengatur kepemilikan dan legalitas lahan di wilayah pesisir yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.BONTANG – Polemik legalitas lahan dan bangunan di kawasan pesisir kembali menjadi perhatian DPRD Kota Bontang. Anggota DPRD Bontang, Hery Keswanto, meminta Pemerintah Kota Bontang segera memberikan kejelasan terkait aturan yang mengatur kepemilikan dan legalitas lahan di wilayah pesisir yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul keluhan nelayan dan petani tambak yang mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus maupun meningkatkan status legalitas tanah yang mereka kelola selama bertahun-tahun.
Persoalan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Bontang sebagai tindak lanjut atas surat yang diajukan Kelompok Masyarakat Tambak Tani Sipatuo. Melalui surat tersebut, masyarakat meminta DPRD memfasilitasi dialog dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kejelasan status hukum lahan tambak yang mereka garap.
Dalam rapat tersebut, Hery menyoroti perlunya kepastian regulasi dari pemerintah daerah. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui aturan yang menjadi dasar pembatasan atau penolakan pengurusan legalitas lahan di kawasan pesisir.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Bontang pernah memiliki mekanisme yang memberikan pengakuan terhadap bangunan yang berdiri di atas perairan. Kebijakan tersebut pernah diterapkan di sejumlah kawasan pesisir seperti Bontang Kuala, Selambai, dan Berbas Pantai.
“Sepengetahuan saya, dulu ada regulasi yang mengakomodasi bangunan di atas laut. Legalitas yang diberikan lebih kepada bangunannya, sementara objek pajaknya juga bangunan, bukan lahannya. Ini perlu dijelaskan apakah skema seperti itu masih memungkinkan diterapkan pada kondisi yang saat ini dihadapi masyarakat,” ujar Hery, Rabu (9/6/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka secara transparan dasar hukum yang digunakan dalam menentukan kebijakan terkait kawasan pesisir. Dengan penjelasan yang jelas, masyarakat tidak lagi dibayangi ketidakpastian mengenai status aset yang mereka tempati atau kelola.
Hery juga meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) memberikan paparan menyeluruh mengenai regulasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal, bekerja, dan menggantungkan hidup di kawasan pesisir justru berada dalam posisi yang tidak memiliki kepastian hukum. Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka,” tegasnya.
Tak hanya soal permukiman dan tambak, Hery turut menyoroti keberadaan berbagai bangunan usaha yang kini berkembang di wilayah pesisir. Ia menilai penerapan aturan harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pihak yang memanfaatkan kawasan perairan, tanpa pengecualian.
Menurutnya, kepastian dan kesetaraan dalam penerapan regulasi sangat penting untuk menghindari munculnya polemik maupun kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Melalui forum dialog bersama pemerintah daerah, DPRD Bontang berharap masyarakat dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai status hukum lahan dan bangunan di kawasan pesisir. Kejelasan tersebut dinilai penting agar nelayan dan petani tambak dapat menjalankan aktivitas ekonomi mereka dengan lebih tenang, sekaligus memiliki kepastian hukum atas aset yang telah dikelola selama bertahun-tahun. (*)
Tidak ada komentar