Gubenur Kaltim, Rudy Mas’ud saat mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).JAKARTA – Kabar melegakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud atau yang akrab disapa Harum, memastikan tidak akan ada pengurangan pegawai maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Penegasan tersebut disampaikan Harum usai mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Khusus di Kalimantan Timur, tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di seluruh daerah di Indonesia,” tegas Harum.
Menurutnya, dalam forum tersebut tercapai kesepakatan penting terkait keberlanjutan tenaga PPPK yang telah diangkat melalui program penataan tenaga non-ASN. Mereka tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan kemampuan fiskal daerah ataupun akibat penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kesepakatan itu mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), hingga asosiasi pemerintah daerah seperti APPSI, Apkasi, dan Apeksi.
Tak hanya itu, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat untuk memperbesar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Selain itu, pemerintah pusat juga diminta memberikan masa transisi terhadap kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Harum berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan relaksasi terhadap aturan tersebut sehingga pemerintah daerah memiliki ruang yang cukup untuk menyesuaikan pengelolaan anggaran tanpa mengorbankan kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
“Semoga relaksasi ini bisa segera direalisasikan agar daerah tetap mampu menyusun APBD secara sehat sekaligus memberikan kepastian bagi PPPK yang saat ini bertugas melayani masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi angin segar bagi ribuan PPPK di Kalimantan Timur yang sebelumnya dihantui kekhawatiran terkait dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai. Dengan adanya kepastian dari pemerintah daerah, para PPPK diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar