160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Perusahaan di Penajam Wajib Menyediakan Ruang Isolasi COVID-19

Ilustrasi isolasi mandiri.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah itu menyediakan ruang isolasi atau karantina khusus pasien COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Jense Grace Makisurat di Penajam, Sabtu mengatakan kewajiban perusahaan menyediakan ruang karantina khusus pasien COVID-19 tersebut tertuang dalam Surat Nomor 061.2/635/T-PIMP/039/Ortal yang diterbitkan 2 Juli 2021.

Bagi perusahaan yang melanggar atau tidak menyediakan minimal ruang isolasi bagi karyawan, kata Grace Makisurat, akan diberikan sanksi teguran sampai administrasi oleh dinas terkait.

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk tim untuk memastikan keberadaan ruang karantina khusus pasien COVID-19 di setiap perusahaan yang beroperasi di daerah itu.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami akan bentuk tim terlebih dahulu kemudian melakukan monitoring ke setiap perusahaan,” ujar dia.

“Kami akan melihat kesiapan perusahaan dalam menghadapi pandemi virus corona,” katanya mengutip Antara.

Tim tersebut terdiri dari anggota satgas (satuan tugas) penanganan COVID-19, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Surat edaran Gubernur Kalimantan Timur menyangkut kewajiban perusahaan itu, kata Grace Makisurat, juga ada, monitoring utamanya fasilitas ruang isolasi pasien virus corona. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT