07 Februari 2023 - 23:35
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
07 Februari 2023 - 23:35
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim

Perusahaan di Penajam Wajib Menyediakan Ruang Isolasi COVID-19

Perusahaan di Penajam Wajib Menyediakan Ruang Isolasi COVID-19

Perusahaan di Penajam Wajib Menyediakan Ruang Isolasi COVID-19

Ilustrasi isolasi mandiri.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
11 Juli 2021 | 06:44

newsborneo.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah itu menyediakan ruang isolasi atau karantina khusus pasien COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Jense Grace Makisurat di Penajam, Sabtu mengatakan kewajiban perusahaan menyediakan ruang karantina khusus pasien COVID-19 tersebut tertuang dalam Surat Nomor 061.2/635/T-PIMP/039/Ortal yang diterbitkan 2 Juli 2021.

BacaJuga

WHO: Virus Corona Tetap Darurat Kesehatan Global

Pemkab Penajam Paser Utara Bayar Utang Sebesar Rp243 Miliar

Ratusan Rumah Warga di Penajam Paser Utara Terendam Banjir

Asyik Rekap Togel, Nenek Ini Tak Sadar Didatangi Polisi di Warung Kopi

Bagi perusahaan yang melanggar atau tidak menyediakan minimal ruang isolasi bagi karyawan, kata Grace Makisurat, akan diberikan sanksi teguran sampai administrasi oleh dinas terkait.

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk tim untuk memastikan keberadaan ruang karantina khusus pasien COVID-19 di setiap perusahaan yang beroperasi di daerah itu.

“Kami akan bentuk tim terlebih dahulu kemudian melakukan monitoring ke setiap perusahaan,” ujar dia.

“Kami akan melihat kesiapan perusahaan dalam menghadapi pandemi virus corona,” katanya mengutip Antara.

Tim tersebut terdiri dari anggota satgas (satuan tugas) penanganan COVID-19, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Surat edaran Gubernur Kalimantan Timur menyangkut kewajiban perusahaan itu, kata Grace Makisurat, juga ada, monitoring utamanya fasilitas ruang isolasi pasien virus corona. (*)

Tags: Covid-19Isolasi MandiriPenajam Paser Utara

Bagikan:

SAMARINDA

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim
Samarinda

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim

7 Februari 2023 | 06:58
Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

by Redaksi
5 Februari 2023 | 11:24

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

by Redaksi
3 Februari 2023 | 12:49

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Home Kaltim

Perusahaan di Penajam Wajib Menyediakan Ruang Isolasi COVID-19

Perusahaan di Penajam Wajib Menyediakan Ruang Isolasi COVID-19

Perusahaan di Penajam Wajib Menyediakan Ruang Isolasi COVID-19

Ilustrasi isolasi mandiri.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
11 Juli 2021 | 06:44

newsborneo.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah itu menyediakan ruang isolasi atau karantina khusus pasien COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Jense Grace Makisurat di Penajam, Sabtu mengatakan kewajiban perusahaan menyediakan ruang karantina khusus pasien COVID-19 tersebut tertuang dalam Surat Nomor 061.2/635/T-PIMP/039/Ortal yang diterbitkan 2 Juli 2021.

BacaJuga

WHO: Virus Corona Tetap Darurat Kesehatan Global

Pemkab Penajam Paser Utara Bayar Utang Sebesar Rp243 Miliar

Ratusan Rumah Warga di Penajam Paser Utara Terendam Banjir

Asyik Rekap Togel, Nenek Ini Tak Sadar Didatangi Polisi di Warung Kopi

Bagi perusahaan yang melanggar atau tidak menyediakan minimal ruang isolasi bagi karyawan, kata Grace Makisurat, akan diberikan sanksi teguran sampai administrasi oleh dinas terkait.

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk tim untuk memastikan keberadaan ruang karantina khusus pasien COVID-19 di setiap perusahaan yang beroperasi di daerah itu.

“Kami akan bentuk tim terlebih dahulu kemudian melakukan monitoring ke setiap perusahaan,” ujar dia.

“Kami akan melihat kesiapan perusahaan dalam menghadapi pandemi virus corona,” katanya mengutip Antara.

Tim tersebut terdiri dari anggota satgas (satuan tugas) penanganan COVID-19, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Surat edaran Gubernur Kalimantan Timur menyangkut kewajiban perusahaan itu, kata Grace Makisurat, juga ada, monitoring utamanya fasilitas ruang isolasi pasien virus corona. (*)

Tags: Covid-19Isolasi MandiriPenajam Paser Utara

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

07 Februari 2023 - 23:35

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer