Diperintah Atasan, ASN Bontang Diminta Tak Gegabah: Pastikan Ada Dasar Tertulis

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
16 Sep 2026 15:17
3 menit membaca

BONTANG — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang diingatkan tidak sekadar patuh terhadap perintah atasan, tetapi juga memahami batas-batas kewenangan agar tidak terjebak persoalan hukum.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah meminta perintah secara tertulis apabila arahan yang diterima berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Setiap proses pelaksanaan tugas juga dianjurkan didokumentasikan sebagai bentuk perlindungan administratif bagi pegawai.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kota Bontang, Syahrial Trianda, dalam Sharing Session Seri Ke-6 bertema “Melayani dalam Aksi: Mendukung ASN yang Profesional, Akuntabel, dan Berintegritas”, di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kota Bontang, Rabu (16/9/2026).

Syahrial menjelaskan, dokumentasi menjadi penting untuk memperjelas siapa yang memberikan perintah dan apa isi arahan tersebut.

Menurutnya, langkah itu dapat membantu membedakan tindakan yang merupakan inisiatif pribadi pegawai dengan tindakan yang dilakukan berdasarkan instruksi atasan.

“Integritas merupakan konsistensi antara ucapan, janji, dan tindakan, yang harus diterapkan mulai dari hal sederhana hingga pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujar Syahrial dalam sesi tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa risiko tindak pidana korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan atau penyalahgunaan uang negara.

Menurut Syahrial, ASN juga perlu memahami berbagai bentuk pelanggaran lain yang dapat menimbulkan persoalan hukum, seperti penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, gratifikasi, pelanggaran prosedur, hingga penggunaan waktu kerja yang tidak semestinya.

Karena itu, pemahaman mengenai aturan menjadi bagian penting dari upaya membangun birokrasi yang tidak hanya bekerja cepat, tetapi juga bekerja sesuai koridor hukum.

Selain membahas integritas dan pencegahan korupsi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai kerugian keuangan negara, perbuatan melawan hukum, serta risiko memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Jangan Asal Jalankan Perintah

Dalam konteks pelaksanaan tugas, ASN diingatkan agar tidak mengabaikan aspek administratif ketika menerima instruksi yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Perintah tertulis dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dapat menjadi bagian dari rekam administratif yang menunjukkan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan suatu tugas.

Pendekatan tersebut sekaligus mendorong ASN untuk lebih memahami tanggung jawab yang melekat pada setiap pekerjaan, termasuk ketika sebuah keputusan atau tindakan dilakukan berdasarkan arahan pejabat yang memiliki kewenangan.

Mewakili Wali Kota Bontang, Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM, Lukman, membuka kegiatan tersebut.

Lukman mengapresiasi jajaran Inspektorat, narasumber, serta aparatur yang mengikuti kegiatan. Ia berharap pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti di ruang forum, tetapi diteruskan kepada pegawai lainnya di masing-masing perangkat daerah.

Menurutnya, penguatan profesionalisme ASN harus dibarengi kesesuaian kompetensi dengan tugas yang dijalankan.

Selain itu, aspek akuntabilitas juga menjadi perhatian agar setiap pekerjaan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Setiap pekerjaan yang kita lakukan harus dapat dipertanggungjawabkan,” menjadi salah satu pesan utama dalam pembinaan aparatur tersebut.

Kegiatan diikuti jajaran staf Sekretariat Daerah, perwakilan sejumlah bagian pemerintahan, serta para kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Melalui forum tersebut, Pemkot Bontang mendorong aparatur tidak hanya memahami kewajiban sebagai pelayan publik, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan setiap keputusan dan tindakan memiliki dasar administratif yang jelas. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }