
SAMARINDA – Kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan Timur mengalami penurunan pada Kamis (17/9/2026) sore. Pemutakhiran data pada pukul 15.00 WITA menunjukkan beberapa daerah berada dalam kategori Tidak Sehat, bahkan Berbahaya.
Data tersebut dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur melalui pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memberikan gambaran terkini mengenai kondisi udara ambien sekaligus menjadi informasi bagi masyarakat dalam mengantisipasi dampak paparan polusi.
Hasil pengukuran melalui Aplikasi ISPUnet dan sejumlah stasiun pemantau menunjukkan kondisi paling mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Kutai Barat, khususnya wilayah Sendawar. Nilai ISPU di daerah tersebut mencapai 363, sehingga masuk kategori Berbahaya.
Selain Sendawar, sejumlah wilayah perkotaan dan kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN) juga mencatat kualitas udara dalam kategori Tidak Sehat, dengan nilai ISPU antara 101 hingga 200.
Rinciannya sebagai berikut:
Samarinda, Taman Segiri: ISPU 177
IKN, Wonotirto KPIKN IKN – Samboja, Kutai Kartanegara: ISPU 143
Bontang, Tanjung Laut: ISPU 139
IKN, Muara Jawa Tengah KPIKN IKN: ISPU 122
IKN, Plaza Bhinneka KIPP IKN – Sepaku, Penajam Paser Utara: ISPU 112
IKN, Sanipah KPIKN IKN – Samboja, Kutai Kartanegara: ISPU 108
Sementara itu, sejumlah daerah lainnya masih berada dalam kategori Sedang, yakni Penajam Paser Utara dengan nilai ISPU 92, Plaza Seremoni KIPP IKN Sepaku sebesar 87, serta Balikpapan Baru dengan nilai 80.
Hasil pengukuran menggunakan sampler manual/portable juga menunjukkan kategori Sedang di Berau dengan nilai 98, Kutai Kartanegara 98, dan Paser 69.
Kondisi kualitas udara yang berada pada kategori Tidak Sehat hingga Berbahaya perlu menjadi perhatian masyarakat. Paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, iritasi mata, serta infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit paru atau jantung, juga perlu mendapat perhatian lebih.
Merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020, DLH Provinsi Kaltim mengimbau masyarakat, terutama yang berada di wilayah dengan tingkat pencemaran tinggi, untuk mengurangi aktivitas fisik di luar ruangan.
Masyarakat juga dianjurkan menutup ventilasi rumah dan menggunakan masker medis atau N95 apabila harus beraktivitas di luar ruangan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi paparan polutan dan meminimalkan risiko terhadap kesehatan.
DLH Kaltim mengingatkan pentingnya kewaspadaan bersama selama kualitas udara berada pada kategori Tidak Sehat hingga Berbahaya. Masyarakat, khususnya kelompok rentan, diharapkan menyesuaikan aktivitas dengan kondisi kualitas udara terkini. (*)
Tidak ada komentar