160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Perusahaan di Lingkungan Pemkot Bontang Bayar THR Dicicil?

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Hasdam saat diwawancara awak media.
750 x 100 AD PLACEMENT

BONTANG – Hari raya Idulfitri sisa hitungan hari. Namun, masih ada perusahaan di Kota Bontang, Kalimantan Timur disinyalir masih ‘bandel’ tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Kondisi ini membuat Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam angkat bicara. Dia menegaskan apabila penerima kerja telah memenuhi syarat. Maka sesuai amanat undang-undang pemberi kerja wajib memberikan tunjangan yang dibayar setiap tahun tersebut.

Sayangnya, politisi Golkar ini berujar masih ada perusahaan yang tak mengindahkan hal tersebut. Ironisnya, justru ada pekerja di lingkungan pemerintahan yang tidak mendapatkan hak THR-nya secara penuh.

“Ada informasi beberapa perusahaan yang mendapatkan pekerjaan di pemerintahan tidak membayarkan hak THR pekerjanya secara penuh. Jelas ini melanggar. Karena, seluruh pekerjaan di pemerintahan saat pembahasan anggaran sudah ada alokasi anggaran THR untuk pekerjanya. Jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar penuh,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Andi Faiz pun mengingatkan agar perusahaan itu segera membayarkan penuh hak THR para pekerja. Mengingat hari raya Idulfitri hanya menghitung hari. “Kalau sampai Lebaran nanti tidak kunjung diberikan, hari Senin pekan depan akan kami kawal persoalan ini agar hak para pekerja bisa diberikan,” tegasnya.

Ketua Golkar Bontang itu pun mengimbau kepada para pekerja atau buruh yang belum atau tidak mendapatkan haknya agar segera melapor ke posko pengaduan yang dibuat Dinas Tenaga Kerja Bontang atau bisa langsung ke DPRD Bontang.

“Jika ada yang bermasalah dengan THR silahkan lapor ke Disnaker atau langsung ke kami (DPRD, red.). Kalau memang terbukti perusahaan terbukti melanggar akan kami tindak lanjuti dengan cara menegur perusahaan yang bersangkutan,” imbaunya.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Kalimantan Timur menegaskan, untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pekerja atau buruh tidak bisa dicicil. Kecuali bagi pelaku usaha terdampak Covid-19.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Hanya berlaku bagi perusahaan spesifik. Itupun tetap harus bayar dalam tahun ini,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, M. Syaifullah.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan 7 hari sebelum Idulfitri.

Sejauh ini pihaknya sudah menerima lima laporan perusahaan besar di Kota Bontang melakukan pencairan THR pada karyawannya setelah membuka posko pengaduan tunjangan tersebut.

“Sudah lima laporan. Dan kita akan terus update sampai H-7 lebaran,” sebutnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Lebih jauh ia mengatakan, tanpa aduan pihaknya tidak akan tahu jika ada pelanggaran kewajiban perusahaan. Dari itu, dia mengimbau kepada pekerja yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi agar mengadu ke Disnaker.

Pasalnya Disnaker masih membuka posko aduan THR hingga sepekan lepas Idulfitri, batas aduan hingga akhir Mei 2021. Waktu aduan ini ditetapkan, agar mudah melakukan pengusutan. (*)

 

Penulis: Dias Ramadani

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT