30 Mei 2023 - 12:45
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Mei 2023 - 12:45
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Perusahaan di Lingkungan Pemkot Bontang Bayar THR Dicicil?

Perusahaan di Lingkungan Pemkot Bontang Bayar THR Dicicil?

Perusahaan di Lingkungan Pemkot Bontang Bayar THR Dicicil?

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Hasdam saat diwawancara awak media.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
11 Mei 2021 | 21:43

BONTANG – Hari raya Idulfitri sisa hitungan hari. Namun, masih ada perusahaan di Kota Bontang, Kalimantan Timur disinyalir masih ‘bandel’ tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Kondisi ini membuat Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam angkat bicara. Dia menegaskan apabila penerima kerja telah memenuhi syarat. Maka sesuai amanat undang-undang pemberi kerja wajib memberikan tunjangan yang dibayar setiap tahun tersebut.

PILIHAN REDAKSI

DBD Masuki Siklus Tahunan, 241 Warga Kutai Kartanegara Terserang

Penjelasan Ketua DPRD Bontang Penyebab Sekwan Belum Dilantik

Alhamdulillah, Pegawai Honorer-ASN di Kaltim Dapat THR Lebaran 1 Kali Gaji

Pemprov Kaltim Bentuk Posko Pengaduan THR

Sayangnya, politisi Golkar ini berujar masih ada perusahaan yang tak mengindahkan hal tersebut. Ironisnya, justru ada pekerja di lingkungan pemerintahan yang tidak mendapatkan hak THR-nya secara penuh.

“Ada informasi beberapa perusahaan yang mendapatkan pekerjaan di pemerintahan tidak membayarkan hak THR pekerjanya secara penuh. Jelas ini melanggar. Karena, seluruh pekerjaan di pemerintahan saat pembahasan anggaran sudah ada alokasi anggaran THR untuk pekerjanya. Jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar penuh,” tegasnya.

Andi Faiz pun mengingatkan agar perusahaan itu segera membayarkan penuh hak THR para pekerja. Mengingat hari raya Idulfitri hanya menghitung hari. “Kalau sampai Lebaran nanti tidak kunjung diberikan, hari Senin pekan depan akan kami kawal persoalan ini agar hak para pekerja bisa diberikan,” tegasnya.

Ketua Golkar Bontang itu pun mengimbau kepada para pekerja atau buruh yang belum atau tidak mendapatkan haknya agar segera melapor ke posko pengaduan yang dibuat Dinas Tenaga Kerja Bontang atau bisa langsung ke DPRD Bontang.

“Jika ada yang bermasalah dengan THR silahkan lapor ke Disnaker atau langsung ke kami (DPRD, red.). Kalau memang terbukti perusahaan terbukti melanggar akan kami tindak lanjuti dengan cara menegur perusahaan yang bersangkutan,” imbaunya.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Kalimantan Timur menegaskan, untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pekerja atau buruh tidak bisa dicicil. Kecuali bagi pelaku usaha terdampak Covid-19.

“Hanya berlaku bagi perusahaan spesifik. Itupun tetap harus bayar dalam tahun ini,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, M. Syaifullah.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan 7 hari sebelum Idulfitri.

Sejauh ini pihaknya sudah menerima lima laporan perusahaan besar di Kota Bontang melakukan pencairan THR pada karyawannya setelah membuka posko pengaduan tunjangan tersebut.

“Sudah lima laporan. Dan kita akan terus update sampai H-7 lebaran,” sebutnya.

Lebih jauh ia mengatakan, tanpa aduan pihaknya tidak akan tahu jika ada pelanggaran kewajiban perusahaan. Dari itu, dia mengimbau kepada pekerja yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi agar mengadu ke Disnaker.

Pasalnya Disnaker masih membuka posko aduan THR hingga sepekan lepas Idulfitri, batas aduan hingga akhir Mei 2021. Waktu aduan ini ditetapkan, agar mudah melakukan pengusutan. (*)

 

Penulis: Dias Ramadani

Tags: BontangKetua DPRD BontangTunjangan Hari Raya

Bagikan:

SAMARINDA

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia
Samarinda

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

25 Mei 2023 | 23:55
Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

by Redaksi
17 Mei 2023 | 07:23

Home Kaltim Bontang

Perusahaan di Lingkungan Pemkot Bontang Bayar THR Dicicil?

Perusahaan di Lingkungan Pemkot Bontang Bayar THR Dicicil?

Perusahaan di Lingkungan Pemkot Bontang Bayar THR Dicicil?

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Hasdam saat diwawancara awak media.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
11 Mei 2021 | 21:43

BONTANG – Hari raya Idulfitri sisa hitungan hari. Namun, masih ada perusahaan di Kota Bontang, Kalimantan Timur disinyalir masih ‘bandel’ tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Kondisi ini membuat Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam angkat bicara. Dia menegaskan apabila penerima kerja telah memenuhi syarat. Maka sesuai amanat undang-undang pemberi kerja wajib memberikan tunjangan yang dibayar setiap tahun tersebut.

PILIHAN REDAKSI

DBD Masuki Siklus Tahunan, 241 Warga Kutai Kartanegara Terserang

Penjelasan Ketua DPRD Bontang Penyebab Sekwan Belum Dilantik

Alhamdulillah, Pegawai Honorer-ASN di Kaltim Dapat THR Lebaran 1 Kali Gaji

Pemprov Kaltim Bentuk Posko Pengaduan THR

Sayangnya, politisi Golkar ini berujar masih ada perusahaan yang tak mengindahkan hal tersebut. Ironisnya, justru ada pekerja di lingkungan pemerintahan yang tidak mendapatkan hak THR-nya secara penuh.

“Ada informasi beberapa perusahaan yang mendapatkan pekerjaan di pemerintahan tidak membayarkan hak THR pekerjanya secara penuh. Jelas ini melanggar. Karena, seluruh pekerjaan di pemerintahan saat pembahasan anggaran sudah ada alokasi anggaran THR untuk pekerjanya. Jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar penuh,” tegasnya.

Andi Faiz pun mengingatkan agar perusahaan itu segera membayarkan penuh hak THR para pekerja. Mengingat hari raya Idulfitri hanya menghitung hari. “Kalau sampai Lebaran nanti tidak kunjung diberikan, hari Senin pekan depan akan kami kawal persoalan ini agar hak para pekerja bisa diberikan,” tegasnya.

Ketua Golkar Bontang itu pun mengimbau kepada para pekerja atau buruh yang belum atau tidak mendapatkan haknya agar segera melapor ke posko pengaduan yang dibuat Dinas Tenaga Kerja Bontang atau bisa langsung ke DPRD Bontang.

“Jika ada yang bermasalah dengan THR silahkan lapor ke Disnaker atau langsung ke kami (DPRD, red.). Kalau memang terbukti perusahaan terbukti melanggar akan kami tindak lanjuti dengan cara menegur perusahaan yang bersangkutan,” imbaunya.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Kalimantan Timur menegaskan, untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pekerja atau buruh tidak bisa dicicil. Kecuali bagi pelaku usaha terdampak Covid-19.

“Hanya berlaku bagi perusahaan spesifik. Itupun tetap harus bayar dalam tahun ini,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, M. Syaifullah.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan 7 hari sebelum Idulfitri.

Sejauh ini pihaknya sudah menerima lima laporan perusahaan besar di Kota Bontang melakukan pencairan THR pada karyawannya setelah membuka posko pengaduan tunjangan tersebut.

“Sudah lima laporan. Dan kita akan terus update sampai H-7 lebaran,” sebutnya.

Lebih jauh ia mengatakan, tanpa aduan pihaknya tidak akan tahu jika ada pelanggaran kewajiban perusahaan. Dari itu, dia mengimbau kepada pekerja yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi agar mengadu ke Disnaker.

Pasalnya Disnaker masih membuka posko aduan THR hingga sepekan lepas Idulfitri, batas aduan hingga akhir Mei 2021. Waktu aduan ini ditetapkan, agar mudah melakukan pengusutan. (*)

 

Penulis: Dias Ramadani

Tags: BontangKetua DPRD BontangTunjangan Hari Raya

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Mei 2023 - 12:45

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer