Polisi Amankan Perempuan di Berau, Lima Paket Diduga Sabu Disita

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
30 Jul 2026 20:23
2 menit membaca

BERAU – Kepolisian kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Seorang perempuan berinisial U (48) diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Biduk-Biduk setelah diduga kedapatan menguasai lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di pakaian yang dikenakan perempuan tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pakaian yang dikenakan pelaku,” ujar AKP Suradi, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku mengakui menguasai barang tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Selain lima paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya sebuah telepon genggam, plastik klip bening, tisu, serta barang bukti lainnya.

Penyidik menduga narkotika tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini, kepolisian masih mendalami asal-usul barang haram itu, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Tedy Sopandi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, perempuan tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Biduk-Biduk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Berau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }