Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan tersimpan di kantong depan sebelah kiri dasbor sepeda motor Honda Beat berwarna putih yang digunakan terduga pelaku. Saat diinterogasi di lokasi, pria tersebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Durian Raya, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.20 Wita.
Pria yang diamankan berinisial SK. (32), warga Bontang, yang diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Durian Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bersama anggota Satintelkam Polres Bontang langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah menemukan pria yang dimaksud, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus aluminium foil berwarna perak yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan tersimpan di kantong depan sebelah kiri dasbor sepeda motor Honda Beat berwarna putih yang digunakan terduga pelaku. Saat diinterogasi di lokasi, pria tersebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selain paket diduga sabu dengan berat kotor atau bruto sekitar 0,38 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bungkus aluminium foil, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru tosca, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi KT 6617 DI.
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba. (*)
Tidak ada komentar