21 Rumah Tertimbun Lumpur, Pemkot Bontang Hitung Penggunaan Dana BTT

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
29 Mei 2026 17:48
2 menit membaca

BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tengah mempertimbangkan penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan korban bencana longsor yang terjadi di kawasan permukiman Kampung Timur, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (28/5/2026).

Peristiwa tersebut menyebabkan 21 rumah warga terdampak setelah tanggul di area bekas galian C jebol, sehingga material lumpur meluap dan menimpa permukiman warga.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan penggunaan dana BTT masih harus dikaji karena memiliki aturan yang cukup ketat dalam implementasinya.

“APBD tidak serta merta bisa dipergunakan. Kalau instruksi Wali Kota untuk menggunakan dana tak terduga itu biasanya untuk bencana alam,” ujarnya kepada awak media di Rujab Wali Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).

Namun demikian, Neni menyebut status longsor tersebut masih dalam kajian, terutama terkait penyebab kejadian yang belum dapat dipastikan, apakah murni faktor alam atau dipicu aktivitas manusia.

“Karena biasanya dana tak terduga digunakan untuk bencana alam yang disebabkan oleh alam. Beda kalau itu disebabkan oleh ulah manusia,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini instansi terkait masih melakukan pembahasan untuk mencari dasar yang tepat agar dana BTT dapat digunakan sesuai ketentuan.

Diketahui, penggunaan BTT mengacu pada Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pada tahun ini, Pemkot Bontang kembali mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp6 miliar.

Sementara itu, realisasi penggunaan BTT pada tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp705 juta atau sekitar 11,32 persen dari total anggaran Rp6,244 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Muhammad Syahbirin, sebelumnya menjelaskan bahwa hingga triwulan pertama 2026, realisasi BTT baru mencapai Rp111 juta atau 1,85 persen.

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk kondisi darurat dan kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, seperti bencana alam maupun non-alam, kejadian luar biasa, hingga kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik.

“Misalnya ada jalan yang rusak atau putus dan sifatnya mendesak, itu bisa menggunakan BTT,” jelasnya.

Ia menambahkan, bantuan bencana melalui BTT harus ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota dan biasanya digunakan untuk kejadian yang berdampak ekonomi besar.

“Kalau dampaknya tidak terlalu besar secara ekonomi, biasanya penanganannya melalui Dinas Sosial, bukan BTT,” pungkasnya. (*/asm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }