BEJAT…!!! Ayah di Samarinda Rudapaksa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
30 Jul 2026 20:18
2 menit membaca

SAMARINDA – Aparat kepolisian menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Perkara ini terungkap setelah korban, yang masih di bawah umur, akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada anggota keluarga usai memendamnya selama bertahun-tahun.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur pada Selasa (28/7/2026) malam untuk mendapatkan pendampingan sebelum diteruskan ke pihak kepolisian.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan dugaan tindak kekerasan seksual itu telah berlangsung sejak korban masih berusia sekitar delapan tahun hingga memasuki usia remaja.

“Korban akhirnya berani mengungkapkan apa yang dialaminya setelah selama bertahun-tahun memendam rasa takut dan trauma. Dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama,” ujar Rina, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, kasus seperti ini kerap sulit terungkap karena adanya relasi kuasa antara korban dan terduga pelaku. Kondisi tersebut membuat korban merasa takut, terintimidasi, dan tidak berani menolak maupun melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Rina menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima tim pendamping, dugaan kekerasan seksual terjadi berulang kali di sejumlah lokasi. Selama ini korban memilih diam karena berada dalam tekanan dan ketakutan.

Setelah korban menyampaikan pengakuannya kepada keluarga, situasi di lingkungan tempat tinggal sempat memanas. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak keluarga meminta pendampingan darurat kepada TRC PPA Kaltim.

Saat tiba di lokasi, tim pendamping mendapati ibu korban mengalami syok berat, sementara korban masih berada dalam kondisi trauma. Bersama keluarga, TRC PPA kemudian membawa korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, penanganan hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik kepolisian. Selain proses penyidikan, korban juga akan menjalani pemeriksaan medis sesuai prosedur serta mendapatkan layanan pemulihan psikologis.

Rina menambahkan, pendampingan terhadap korban dan keluarganya akan terus dilakukan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Samarinda, yang akan memberikan layanan trauma healing, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.

TRC PPA Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Dukungan keluarga dan lingkungan dinilai menjadi faktor penting agar korban berani mencari pertolongan dan memperoleh perlindungan sesuai hak-haknya.

Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi hak dan keselamatannya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }