Pemkab Kutim Bakal Naikkan TPP ASN hingga 35 Persen pada 2027

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
30 Jul 2026 20:31
3 menit membaca

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mematangkan rencana peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Tahun Anggaran 2027. Dalam rancangan awal, pemerintah mengusulkan kenaikan TPP hingga 35 persen sebagai bagian dari strategi meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik.

Rencana tersebut telah dimasukkan ke dalam dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD.

Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, mengatakan usulan kenaikan TPP merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam penyusunan arah kebijakan anggaran tahun depan.

“TPP ASN menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan KUA-PPAS 2027. Kami menyiapkan peningkatan anggaran agar kesejahteraan pegawai dapat semakin baik,” ujar Rizali, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, alokasi anggaran TPP yang sebelumnya berada di kisaran Rp500 miliar diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp700 miliar apabila usulan kenaikan tersebut disetujui. Meski demikian, besaran anggaran final masih akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta hasil pembahasan APBD.

Rizali menegaskan pemerintah tidak akan mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Kenaikan TPP harus tetap sejalan dengan kebutuhan pembiayaan program pembangunan lainnya agar tidak membebani APBD.

“Pendapatan daerah harus terus diperkuat sehingga kebijakan ini dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengganggu prioritas pembangunan,” katanya.

Dalam rancangan yang disiapkan pemerintah, penyesuaian TPP akan diberikan kepada seluruh kelompok jabatan ASN dengan persentase yang sama, yakni 35 persen, namun tetap mengacu pada kelas jabatan masing-masing.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur sekaligus Koordinator TPP, Ade Achmad Yulkafilah, menjelaskan kebijakan tersebut dirancang agar seluruh ASN memperoleh perlakuan yang proporsional sesuai jenjang jabatan.

“Semua kategori ASN mendapat penyesuaian sebesar 35 persen sesuai kelas jabatan masing-masing,” jelas Ade.

Ia menambahkan, peningkatan TPP bukan semata-mata bertujuan menambah pendapatan pegawai, tetapi juga diharapkan menjadi pemacu peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas, dan kualitas kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan ASN dapat berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, Pemkab Kutai Timur memastikan kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kemampuan fiskal daerah akan menjadi faktor utama sebelum keputusan final mengenai besaran TPP ditetapkan.

Dalam Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman pada rapat paripurna DPRD Kutai Timur, 27 Juli 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp6,10 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,075 triliun.

Dengan proyeksi tersebut, pemerintah memperkirakan terdapat surplus anggaran sekitar Rp25 miliar yang akan dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Tuah Benua dan Bank Kutim.

Sementara itu, struktur pendapatan daerah diproyeksikan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp433,8 miliar, dana transfer sekitar Rp5,627 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar kurang lebih Rp39,4 miliar.

Dengan proyeksi ruang fiskal yang tetap terjaga, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur optimistis rencana kenaikan TPP dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat birokrasi, meningkatkan motivasi ASN, serta mendorong pelayanan publik yang semakin berkualitas. Namun, realisasinya tetap menunggu pembahasan dan persetujuan dalam proses penetapan APBD Tahun Anggaran 2027. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }