Lahan eks Puskib hingga kini belum dimanfaatkan, di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan.BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk meninjau kembali rencana pemanfaatan lahan eks Puskib agar sejalan dengan kebutuhan tata ruang dan kepentingan publik.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan hal tersebut dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar di Aula Balai Kota Balikpapan, Kamis (2/4/2026). Ia menyebut forum tersebut menjadi momentum strategis untuk menyampaikan berbagai aspirasi daerah kepada pemerintah provinsi.
“Ini merupakan momentum yang sangat berharga. Kami ingin menyampaikan sejumlah poin strategis yang memerlukan dukungan kebijakan dari Pemprov Kaltim demi akselerasi pembangunan yang selaras,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah rencana pemanfaatan lahan eks Puskib oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) provinsi yang disebut akan dikembangkan menjadi kawasan komersial.
Menurut Rahmad, rencana tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait tata ruang, kemacetan, dan dampak lingkungan.
Ia menilai kawasan tersebut memiliki keterbatasan akses, sehingga tidak ideal jika dijadikan pusat bisnis berskala besar seperti mal atau perhotelan.
“Kawasan itu hanya memiliki satu akses utama melalui Jalan Ahmad Yani. Ini tentu perlu menjadi pertimbangan serius,” jelasnya.
Rahmad berharap pemanfaatan lahan eks Puskib dapat lebih diarahkan untuk kepentingan publik, seperti penyediaan ruang terbuka hijau, pengendalian banjir, serta pengaturan lalu lintas yang terintegrasi.
Ia juga secara langsung meminta Wakil Gubernur Kalimantan Timur untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut.
“Mungkin ini perlu ditinjau ulang, karena dari segi tata ruang dan lalu lintas, kawasan itu berpotensi mengalami kemacetan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rahmad menegaskan bahwa dirinya tidak mengizinkan penggunaan lahan eks Puskib untuk kepentingan komersial.
“Saya sekali lagi bukan menolak, tetapi tidak mengizinkan. Dan saya yakin ini mewakili aspirasi warga Balikpapan,” tegasnya.
Ia menilai pembangunan kawasan komersial di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti kemacetan dan penurunan kualitas lingkungan perkotaan.
Rahmad juga mengingatkan bahwa sejak lama lahan eks Puskib direncanakan untuk pembangunan fasilitas publik, seperti kantor kelurahan dan kecamatan. Namun, hingga kini rencana tersebut belum juga terealisasi.
“Sampai puluhan tahun, rencana itu belum juga terwujud,” katanya. (PRA/SR)
Tidak ada komentar