Konferensi pers dipimpin Wakapolres PPU Kompol Roganda, mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara. Hadir pula Kasat Reskrim AKP Hendry, Kasat Resnarkoba IPTU I Gede Wijaya, SH, jajaran pejabat utama Polres PPU, serta sejumlah awak media.Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) membeberkan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminalitas dan penyalahgunaan narkotika dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Polres PPU, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres PPU Kompol Roganda, mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara. Hadir pula Kasat Reskrim AKP Hendry, Kasat Resnarkoba IPTU I Gede Wijaya, SH, jajaran pejabat utama Polres PPU, serta sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kompol Roganda menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak lepas dari kerja keras personel kepolisian dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres PPU dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kami akan terus melakukan langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Satreskrim Polres PPU memaparkan sejumlah capaian penanganan perkara kriminal yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir. Sementara Satresnarkoba menjelaskan berbagai upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Selain fokus pada penindakan hukum, Polres PPU juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui penyuluhan, edukasi hukum, patroli rutin, hingga pembinaan kepada masyarakat guna menekan potensi terjadinya tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkoba.
Kompol Roganda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk melaporkan tindak kriminal, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya.
“Layanan 110 menjadi sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan kepolisian. Kami berharap warga tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut ketika membutuhkan bantuan atau menemukan adanya gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Ia menambahkan, informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengambil langkah penanganan secara tepat dan efektif. Karena itu, sinergi antara Polri dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Melalui konferensi pers tersebut, Polres PPU berharap kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang nyaman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk tindak kejahatan. (*)
Tidak ada komentar