Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Timur memimpin sidang perdana sengketa informasi publik antara Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam persidangan tersebut, kedua pihak sepakat menempuh jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah.SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur mulai menyidangkan sengketa informasi publik dengan Nomor Register 021/REG-PSI/KI-KALTIM/VII/2026 yang mempertemukan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) sebagai Pemohon dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Termohon.
Sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang KI Kaltim pada Senin (13/7/2026) tersebut menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon. Dalam persidangan, Majelis Komisioner memilih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme mediasi sebagai bentuk penyelesaian yang mengutamakan musyawarah dan mufakat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Juraidah, serta dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Agenda persidangan diawali dengan pembacaan tata tertib oleh Panitera sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak. Pada tahap ini, Majelis Komisioner meneliti berbagai dokumen administrasi dan persyaratan hukum yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon.
Selain memeriksa legalitas para pihak, Majelis juga membacakan ringkasan perkara yang menjadi objek sengketa informasi publik untuk memastikan pokok persoalan yang akan dibahas dalam proses persidangan.
Selanjutnya, Majelis Komisioner menggali keterangan dari kedua belah pihak guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai permohonan informasi yang diajukan, termasuk proses yang menyebabkan perkara tersebut berlanjut ke tahap sengketa di Komisi Informasi.
Melalui pemeriksaan awal tersebut, Majelis berupaya memastikan seluruh tahapan administratif telah dipenuhi sebelum perkara memasuki proses penyelesaian lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Komisioner kemudian menawarkan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Tawaran tersebut mendapat sambutan positif dari kedua belah pihak yang menyatakan kesediaannya untuk menempuh proses musyawarah.
Ketua Majelis Komisioner, Juraidah, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal merupakan tahapan penting untuk memastikan kelengkapan administrasi sekaligus legal standing para pihak yang berperkara.
“Pada sidang hari ini kami telah memeriksa legal standing para pihak. Karena Pemohon dan Termohon sama-sama bersedia menempuh mediasi, maka kami memberikan kesempatan agar sengketa ini dapat diselesaikan melalui musyawarah,” ujarnya.
Menurut Juraidah, mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelesaian sengketa informasi publik karena memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melanjutkan perkara ke proses ajudikasi.
Ia berharap proses mediasi yang akan berlangsung dapat menghasilkan kesepahaman yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak sekaligus tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Harapannya, proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang baik sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Dengan disepakatinya mekanisme mediasi, KI Kaltim berharap penyelesaian sengketa informasi ini dapat berlangsung secara efektif, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sekaligus memperkuat implementasi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik.
Langkah mediasi juga dinilai menjadi bentuk komitmen Komisi Informasi dalam mendorong penyelesaian sengketa yang konstruktif, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terlindungi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. (*)
Tidak ada komentar