DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
14 Jul 2026 14:05
3 menit membaca

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Persetujuan bersama itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kalimantan Timur yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (13/7/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis. Sebanyak 20 anggota dewan hadir dalam rapat yang membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Agenda rapat juga mencakup persetujuan DPRD terhadap Ranperda, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah.

Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan berlangsung.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalimantan Timur atas dukungan serta kerja sama yang baik selama proses pembahasan Ranperda ini,” ujarnya.

Sri Wahyuni juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD, perangkat daerah, serta berbagai elemen masyarakat yang turut berkontribusi melalui penyediaan data, dokumen, dan masukan selama tahapan pembahasan berlangsung.

Menurutnya, proses penyusunan hingga pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan tersebut diawali dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selanjutnya, Ranperda beserta nota keuangan disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 pada 11 Juni 2026. Proses kemudian berlanjut dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah atas pandangan umum tersebut, hingga pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sri Wahyuni menilai seluruh proses berjalan secara objektif dan konstruktif dengan semangat kemitraan yang kuat antara legislatif dan eksekutif.

“Persetujuan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban administratif, mekanisme pertanggungjawaban APBD dinilai menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi penganggaran, pengawasan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sri Wahyuni turut mengapresiasi peran DPRD yang dinilai aktif menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan selama proses pembahasan berlangsung. Berbagai catatan dan rekomendasi yang diberikan DPRD disebut menjadi masukan strategis untuk penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.

“Seluruh proses ini merupakan wujud sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, akuntabel, dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan Kalimantan Timur yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutup Sri Wahyuni. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }