Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bontang, Sony Suwito Adicahyono, memberikan pandangan terkait pembahasan Raperda insentif pendidik dan tenaga kependidikan. Ia menilai ketentuan mengenai larangan menjadi pengurus atau anggota partai politik perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-ASN di Kota Bontang mendapat sorotan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah syarat yang mengatur penerima insentif tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bontang, Sony Suwito Adicahyono, menilai ketentuan tersebut perlu dibahas lebih mendalam karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Menurutnya, keberadaan pasal tersebut menimbulkan pertanyaan karena dinilai menyentuh hak warga negara dalam menentukan pilihan dan berpartisipasi dalam organisasi politik yang diakui secara konstitusional.
“Terus terang, pasal ini masih mengganjal dalam pikiran saya. Karena itu perlu didiskusikan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Sony menilai terdapat perbedaan mendasar antara ketentuan yang berlaku bagi tenaga pendidik dengan aturan yang diterapkan pada jabatan tertentu di lingkungan masyarakat, seperti Ketua Rukun Tetangga (RT).
Ia menjelaskan bahwa larangan menjadi pengurus atau anggota partai politik memang telah diatur sebagai salah satu syarat bagi calon Ketua RT. Namun menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan pada profesi guru atau tenaga kependidikan.
“Kalau untuk RT memang ada aturan yang mengatur bahwa pengurus atau anggota partai politik tidak dapat menjadi Ketua RT. Tetapi konteksnya berbeda dengan tenaga pendidik,” katanya.
Lebih lanjut, Sony menegaskan pemerintah daerah juga harus berhati-hati dalam menyusun regulasi yang menyangkut sekolah swasta. Menurutnya, lembaga pendidikan swasta memiliki mekanisme dan kebijakan internal tersendiri, sehingga pemerintah tidak dapat terlalu jauh mengintervensi pengelolaan sumber daya manusia di dalamnya.
“Guru-guru yang dimaksud adalah tenaga pendidik di sekolah swasta. Pemerintah daerah tentu tidak boleh terlalu dalam mencampuri urusan internal lembaga pendidikan tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa poin tersebut sebenarnya pernah menjadi bahan pembahasan sebelumnya. Namun dalam perkembangannya, ketentuan terkait larangan menjadi pengurus atau anggota partai politik masih tercantum dalam draf Raperda yang sedang dibahas.
Karena itu, Sony mendukung agar pembahasan pasal tersebut dilakukan kembali secara lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir maupun polemik di masyarakat.
“Kami sepakat jika hal ini menjadi perhatian bersama dan didiskusikan kembali secara lebih matang. Tujuannya agar substansi Raperda benar-benar tepat dan dapat diterapkan dengan baik,” tegasnya.
Menurutnya, pembahasan yang lebih mendalam diperlukan agar tujuan utama pemberian insentif kepada pendidik dan tenaga kependidikan dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru dari sisi hukum maupun hak-hak warga negara.
Raperda tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-ASN sendiri diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan di Kota Bontang. Karena itu, setiap ketentuan yang termuat di dalamnya dinilai perlu dirumuskan secara cermat agar dapat diterima dan dijalankan secara efektif. (*)
Tidak ada komentar