03 Juni 2023 - 22:27
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Juni 2023 - 22:27
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

KPK Eksekusi Dua Terpidana Kasus Suap di Kutim

KPK Eksekusi Dua Terpidana Kasus Suap di Kutim

KPK Eksekusi Dua Terpidana Kasus Suap di Kutim

Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2020). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso\n\n

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
26 April 2021 | 17:35

SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana suap proyek infrakstruktur di Kutai Timur, Kalimantan Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tenggarong.

Dua orang tersebut, yaitu mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah.

PILIHAN REDAKSI

Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Bontang, Target Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Tipikor usai Idulfitri

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara, Tiga Mantan Pejabat Pemkot Bontang Ditetapkan Tersangka

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2023 Lengkap untuk Wilayah Kutai Timur dan Sekitarnya

Korupsi Pengadaan Solar Cell, Rp4,3 Miliar Dikembalikan ke Kas Kutai Timur

“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Samarinda yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Senin (26/4/2021).

Sebelumnya, kata dia, terpidana Musyaffa dan Suriansyah telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terhadap Musyaffa dibebankan juga adanya uang pengganti sebesar Rp780 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Ali.

Suriansyah juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,08 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ali.

Selain keduanya, KPK sebelumnya juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Dalam tangkap tangan perkara tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran, dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Sedangkan, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Selanjutnya, Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang. **

 

Penulis: AS Naufal

Tags: KorupsiKutai Timur

Bagikan:

SAMARINDA

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru
Samarinda

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru

1 Juni 2023 | 17:23
Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

by Redaksi
25 Mei 2023 | 23:55

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

Home Kaltim Bontang

KPK Eksekusi Dua Terpidana Kasus Suap di Kutim

KPK Eksekusi Dua Terpidana Kasus Suap di Kutim

KPK Eksekusi Dua Terpidana Kasus Suap di Kutim

Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2020). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso\n\n

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
26 April 2021 | 17:35

SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana suap proyek infrakstruktur di Kutai Timur, Kalimantan Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tenggarong.

Dua orang tersebut, yaitu mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah.

PILIHAN REDAKSI

Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Bontang, Target Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Tipikor usai Idulfitri

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara, Tiga Mantan Pejabat Pemkot Bontang Ditetapkan Tersangka

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2023 Lengkap untuk Wilayah Kutai Timur dan Sekitarnya

Korupsi Pengadaan Solar Cell, Rp4,3 Miliar Dikembalikan ke Kas Kutai Timur

“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Samarinda yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Senin (26/4/2021).

Sebelumnya, kata dia, terpidana Musyaffa dan Suriansyah telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terhadap Musyaffa dibebankan juga adanya uang pengganti sebesar Rp780 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Ali.

Suriansyah juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,08 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ali.

Selain keduanya, KPK sebelumnya juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Dalam tangkap tangan perkara tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran, dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Sedangkan, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Selanjutnya, Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang. **

 

Penulis: AS Naufal

Tags: KorupsiKutai Timur

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Juni 2023 - 22:27

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer