Kubu Ali Ridho Siapkan Gugatan Balik, Klaim Miliki Bukti Aliran Dana ke Basri Rase

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
13 Jul 2026 21:29
3 menit membaca

BONTANG – Proses mediasi dalam perkara perdata yang diajukan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, terhadap Ali Ridho masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Namun hingga memasuki agenda mediasi kedua, Basri Rase selaku penggugat disebut belum hadir secara langsung dalam proses yang difasilitasi hakim mediator tersebut.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon itu saat ini masih berada dalam tahap mediasi sebagaimana diatur dalam prosedur penyelesaian sengketa perdata sebelum memasuki pokok persidangan.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Rifai, mengungkapkan bahwa pihaknya selalu memenuhi panggilan pengadilan bersama tergugat prinsipal, Ali Ridho. Namun, ia menyayangkan karena penggugat prinsipal belum hadir dalam dua agenda mediasi yang telah dijadwalkan.

“Kami telah mengikuti mediasi kedua bersama hakim mediator dan hadir bersama Pak Ali Ridho sebagai tergugat prinsipal. Namun penggugat prinsipal, Pak Basri Rase, kembali tidak hadir,” ujar Rifai usai persidangan.

Menurutnya, kehadiran langsung para pihak dalam mediasi sangat penting karena membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi damai sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Kami datang dengan itikad baik untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah. Karena itu kami cukup menyayangkan ketidakhadiran penggugat prinsipal dalam dua agenda mediasi ini,” katanya.

Rifai menjelaskan, berdasarkan hasil mediasi terakhir, hakim mediator memutuskan untuk kembali menjadwalkan pertemuan pada pekan depan sekaligus memberikan kesempatan kepada penggugat untuk hadir secara langsung.

“Hakim mediator menjadwalkan kembali mediasi pada Rabu mendatang. Harapannya, kedua belah pihak dapat bertemu langsung untuk membahas kemungkinan penyelesaian secara damai,” jelasnya.

Meski tetap membuka peluang perdamaian, Rifai menegaskan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat apabila perkara berlanjut ke tahap persidangan.

Bahkan, pihak tergugat menyatakan akan mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang nantinya akan disampaikan di persidangan, termasuk terkait nilai dana yang diklaim telah diterima oleh pihak penggugat.

“Kami akan menuangkan seluruhnya dalam gugatan balik atau rekonvensi. Apa yang menjadi dasar bantahan dan pembuktian akan kami sampaikan melalui mekanisme persidangan,” ujarnya.

Rifai juga mempertanyakan dasar perhitungan tuntutan kerugian immateriil yang diajukan penggugat dengan nilai mencapai Rp27 miliar. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati hak penggugat untuk mengajukan tuntutan tersebut.

Menurutnya, apabila nantinya pengadilan menyatakan gugatan tersebut terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya siap mematuhi putusan yang dijatuhkan.

“Kalau memang nanti terbukti secara hukum dan diputuskan oleh hakim melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap, tentu kami akan menghormati dan melaksanakan putusan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Rifai meminta masyarakat tidak mengaitkan perkara yang sedang berjalan dengan posisi Ali Ridho sebagai salah satu pimpinan partai politik di Kota Bontang.

Ia menegaskan sengketa yang saat ini bergulir merupakan perkara perdata yang berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun perusahaan dan tidak memiliki hubungan dengan aktivitas politik.

“Perkara ini murni sengketa perdata yang menyangkut persoalan pribadi dan perusahaan. Tidak ada kaitannya dengan jabatan politik yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Basri Rase yang hadir dalam persidangan menjelaskan ketidakhadiran kliennya disebabkan karena sedang berada di luar daerah.

“Pak Basri Rase saat ini sedang berada di Magelang. Itu informasi terbaru yang kami terima,” ujar Ikhwan.

Pengadilan Negeri Bontang dijadwalkan kembali menggelar mediasi pada pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak mencari titik temu sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok sengketa. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }