160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Warga Berbas Pantai Ini Bikin Resah Warga, Kerap Mencuri dengan Kekerasan

Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang resahkan warga di Bontang, ditangkap polisi. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. (Foto:Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang resahkan warga di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi. Pelaku berinisal PS (24) warga Kelurahan Berbas Pantai.

PS, warga Berbas Pantai, Bontang ini ditangkap di depan Makopolres Bontang, Jumat, 3 Maret 2023 pukul 18.00 Wita, setelah diintai oleh Tim Rajawali Polres Bontang dan Satreskrim Polsek Utara.

Dari hasil catatan polisi, pelaku ini sudah sering melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Bontang Utara.

Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro mengatakan, kasus pertama pelaku melakukan penjambretan di Jalan S Parman, Bontang Barat, Senin, 20 Februari 2023 lalu sekira pukul 19.00.

“Dirampas HP korban, lalu pergi naik motor, kerugian Rp2,3 juta,” katanya, Senin (6/3/2023) dikutip dari laman resmi portal Polri.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kasus kedua, kata dia, pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada Sabtu 25 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wita di sebuah kafe di Bontang Kuala.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur beberapa barang yang ada di dalam kafe tersebut. “Dua buah tabung gas elpiji, dan tiga buah laptop dengan total Rp20 juta dicuri,” ungkapnya.

Korban baru menyadari kafenya dibobol setelah pintunya terbuka, padahal karyawannya tidak ada yang memiliki kunci. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp20.430.000.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga buah laptop, ponsel, dan sepeda motor.

750 x 100 AD PLACEMENT

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Bontang Utara.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (2) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT