Petugas saat sedang melakukan Razia di dalam sel narapidana di Rutan Klas IIA Samarinda pada Kamis (25/8/2022) pagi. Foto: Dokumentasi Humas Lapas Klas IIA Samarinda.
LAPAS Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur mengalami kelebihan kapasitas lebih dari 300 persen, dengan jumlah penghuni mencapai 745 warga binaan per Rabu (22/4/2026). Kondisi tersebut dinilai mengganggu efektivitas pengawasan dan meningkatkan risiko masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Yohanis Varianto, mengatakan lonjakan jumlah warga binaan membuat kondisi hunian tidak lagi ideal. Ruang yang seharusnya menampung 217 orang kini harus diisi lebih dari tiga kali lipat kapasitasnya.
“Memang kapasitasnya harusnya 217 warga binaan, namun saat ini sudah mencapai 745 orang. Sehingga over kapasitasnya kurang lebih 300 persen,” ujarnya.
Menurut Yohanis, kondisi bangunan yang sudah tua turut memperburuk situasi. Sistem pengamanan yang belum optimal serta akses keluar-masuk yang terbatas menjadi celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan barang terlarang.
“Dengan kondisi seperti itu, pengawasan juga tidak maksimal. Tidak menutup kemungkinan masih ada celah barang terlarang bisa masuk,” katanya.
Untuk mengurangi kepadatan, pihak lapas telah melakukan pemindahan sejumlah warga binaan ke lapas lain. Selain itu, rencana relokasi juga tengah disiapkan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Pemerintah disebut telah menyiapkan lahan seluas sekitar 9 hektare di kawasan Bayur, Kecamatan Sempaja Utara, dekat Lapas Narkotika Samarinda, untuk pembangunan lapas baru. Proyek tersebut masih dalam tahap koordinasi dan menunggu persetujuan, termasuk terkait alokasi anggaran.
“Kami berharap prosesnya bisa dipercepat, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai,” ucap Yohanis.
Di tengah keterbatasan, kebutuhan dasar seperti air bersih untuk mandi dan mencuci masih terpenuhi, meski belum sepenuhnya ideal. Pasokan air dibantu oleh perusahaan daerah air minum di sekitar lokasi.
Untuk menjaga keamanan, lapas rutin menggelar razia, baik terjadwal maupun insidentil, bekerja sama dengan BNN, TNI, Polri, serta petugas internal. Razia dilakukan dengan frekuensi tiga hingga empat kali dalam sepekan.
“Biasanya masih ditemukan handphone dan barang-barang terlarang lain seperti benda tajam dari sendok, korek api, atau tali,” jelasnya.
Warga binaan yang melanggar dikenakan sanksi disiplin, mulai dari penempatan di sel khusus hingga penundaan hak seperti remisi. Namun, pendekatan pembinaan tetap dikedepankan melalui metode humanis dan sosialisasi.
Dalam beberapa bulan terakhir, pihak lapas mengklaim tidak menemukan lagi handphone, senjata tajam, maupun pelanggaran serupa. Lapas juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran.
Sebagai langkah penguatan, seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda telah mengikrarkan komitmen zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar), sebagai upaya menjaga lingkungan lapas tetap tertib dan bebas pelanggaran. [DIAS]
Tidak ada komentar