Wali Kota Samarinda, Andi Harun.SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa tidak semua tempat biliar diizinkan beroperasi selama bulan suci Ramadan. Hanya tempat biliar yang memiliki rekomendasi resmi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang diperbolehkan buka, itupun dengan fungsi utama sebagai tempat latihan atlet.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan kebijakan tersebut bukan hal baru. Aturan itu telah diterapkan setiap tahun sebagai bagian dari pengaturan aktivitas hiburan selama Ramadan.
Menurutnya, tempat biliar yang tetap beroperasi harus benar-benar digunakan untuk pembinaan atlet yang sedang mempersiapkan diri menghadapi berbagai kejuaraan olahraga.
“Silakan ditanyakan ke Dispora mana tempat biliar yang dibolehkan buka. Karena satu-satunya tempat biliar yang boleh beroperasi adalah yang mendapat rekomendasi Dispora, khusus untuk melatih atlet yang sedang mempersiapkan diri menghadapi event tertentu,” kata Andi Harun.
Ia menegaskan bahwa daftar tempat biliar yang diizinkan beroperasi selama Ramadan telah ditentukan melalui rekomendasi resmi dari Dispora.
Andi Harun juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan tempat biliar yang tetap beroperasi tanpa rekomendasi dari Dispora.
Menurutnya, laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penelusuran dan pengawasan di lapangan.
“Nah, kalau ada tempat biliar di luar yang direkomendasikan Dispora, silakan dilaporkan. Nanti akan kita telusuri dan monitor pelaksanaannya,” ujarnya.
Terkait pelanggaran aturan tersebut, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap kepada pengelola tempat usaha. Langkah awal yang diberikan biasanya berupa teguran.
“Ya tentu kita tegur dulu. Sanksi administrasi itu dimulai dari teguran. Kalau tidak diindahkan, bisa diberikan teguran kedua,” jelasnya.
Namun, jika pelanggaran dinilai sudah mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih tegas.
“Kalau eskalasinya sudah dianggap mengganggu kehidupan masyarakat yang melaksanakan puasa, kemungkinan bisa dilakukan penutupan sementara. Jika masih melanggar, izin usahanya bisa dibekukan,” tegasnya.
Meski ada pembatasan, Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat menghambat kegiatan usaha masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut semata-mata untuk menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan.
“Mana mungkin pemerintah ingin membatasi atau menghalangi orang berusaha,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan merupakan kebijakan rutin yang telah disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kebijakan tersebut hanya berlaku selama bulan Ramadan. “Sebulan saja selama Ramadan. Bahkan warung makan saja tidak dilarang buka, hanya diminta menggunakan tirai penutup,” ujarnya.
Andi Harun juga menanggapi isu yang sempat ramai di media sosial terkait pembatasan tempat usaha selama Ramadan, termasuk tempat biliar di Samarinda. Setelah dilakukan pengecekan, ia memastikan tidak ada persoalan krusial terkait kebijakan tersebut.
“Coba teman-teman media periksa, memang ada tidak masalahnya? Saya sudah cek, tidak ada,” pungkasnya. (RE)
Tidak ada komentar