Sebut Tes PCR Membebani Masyarakat, Agus Haris Minta Ditiadakan

newsborneo.id – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris berharap agar pemerintah meniadakan tes PCR bagi pelaku penerbangan dalam negeri.

Hal itu menyusul dari keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarip untuk tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, serta Rp 300.000 untuk daerah lainnya.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Aturan ini efektif berlaku mulai pada Rabu (27/10/2021).

Menurut Agus Haris, langkah ini bisa saja diapresiasi, sebab bagaimanapun harga PCR selama ini dianggap membebani masyarakat. “Tapi seharusnya ditiadakan,” kata Politisi Gerindra ini, Kamis (27/10/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman yang dia alami sendiri. Tes RT-PCR hanya mempersulit aktivitas masyarakat keluar-masuk daerah dengan menggunakan penerbangan di masa pandemi.

Pun dengan diperpanjangnya waktu berlaku hasil RT-PCR menjadi 3×24 jam bagi pelaku penerbangan dinilai masih membebani masyarakat. “Menurutku ini masih membebani masyarakat,” ujarnya. [ADS]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }