03 Februari 2023 - 19:07
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Februari 2023 - 19:07
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Sebut Tes PCR Membebani Masyarakat, Agus Haris Minta Ditiadakan

Sebut Tes PCR Membebani Masyarakat, Agus Haris Minta Ditiadakan

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
27 Oktober 2021 | 21:12

BacaJuga

Isu Palsu Penculikan Anak di Bontang, Polisi Minta Tetap Waspada

Minimalisir Angka Kematian Pasien, Kaltim Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah

Ratusan Wanita di Bontang jadi Janda selama 2022, Pemicunya Faktor Ekonomi hingga Lemah Syahwat

Turnamen Bulutangkis DPRD Cup Resmi Berakhir, PB Pupuk Kaltim Sabet Juara Umum

newsborneo.id – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris berharap agar pemerintah meniadakan tes PCR bagi pelaku penerbangan dalam negeri.

Hal itu menyusul dari keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarip untuk tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, serta Rp 300.000 untuk daerah lainnya.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Aturan ini efektif berlaku mulai pada Rabu (27/10/2021).

Menurut Agus Haris, langkah ini bisa saja diapresiasi, sebab bagaimanapun harga PCR selama ini dianggap membebani masyarakat. “Tapi seharusnya ditiadakan,” kata Politisi Gerindra ini, Kamis (27/10/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman yang dia alami sendiri. Tes RT-PCR hanya mempersulit aktivitas masyarakat keluar-masuk daerah dengan menggunakan penerbangan di masa pandemi.

Pun dengan diperpanjangnya waktu berlaku hasil RT-PCR menjadi 3×24 jam bagi pelaku penerbangan dinilai masih membebani masyarakat. “Menurutku ini masih membebani masyarakat,” ujarnya. [ADS]

Tags: BontangDPRD Bontang

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim Bontang

Sebut Tes PCR Membebani Masyarakat, Agus Haris Minta Ditiadakan

Sebut Tes PCR Membebani Masyarakat, Agus Haris Minta Ditiadakan

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
27 Oktober 2021 | 21:12

BacaJuga

Isu Palsu Penculikan Anak di Bontang, Polisi Minta Tetap Waspada

Minimalisir Angka Kematian Pasien, Kaltim Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah

Ratusan Wanita di Bontang jadi Janda selama 2022, Pemicunya Faktor Ekonomi hingga Lemah Syahwat

Turnamen Bulutangkis DPRD Cup Resmi Berakhir, PB Pupuk Kaltim Sabet Juara Umum

newsborneo.id – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris berharap agar pemerintah meniadakan tes PCR bagi pelaku penerbangan dalam negeri.

Hal itu menyusul dari keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarip untuk tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, serta Rp 300.000 untuk daerah lainnya.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Aturan ini efektif berlaku mulai pada Rabu (27/10/2021).

Menurut Agus Haris, langkah ini bisa saja diapresiasi, sebab bagaimanapun harga PCR selama ini dianggap membebani masyarakat. “Tapi seharusnya ditiadakan,” kata Politisi Gerindra ini, Kamis (27/10/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman yang dia alami sendiri. Tes RT-PCR hanya mempersulit aktivitas masyarakat keluar-masuk daerah dengan menggunakan penerbangan di masa pandemi.

Pun dengan diperpanjangnya waktu berlaku hasil RT-PCR menjadi 3×24 jam bagi pelaku penerbangan dinilai masih membebani masyarakat. “Menurutku ini masih membebani masyarakat,” ujarnya. [ADS]

Tags: BontangDPRD Bontang

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Februari 2023 - 19:07

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer