30 Maret 2023 - 13:50
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Maret 2023 - 13:50
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Sabu 5,6 Kg Disita, Tangkap Pelaku di Bontang, Samarinda, dan Kukar

Sabu 5,6 Kg Disita, Tangkap Pelaku di Bontang, Samarinda, dan Kukar

Sabu 5,6 Kg Disita, Tangkap Pelaku di Bontang, Samarinda, dan Kukar

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting bersama jajaran-nya saat pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu- sabu seberat 5,6 kg.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
16 April 2021 | 19:19

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur membongkar sindikat narkoba internasional, sabu seberat 5,6 kg disita. Diduga barang haram itu berasal dari pengiriman luar negeri.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang pelaku yang diamankan di tempat berbeda. Bontang, Samarinda, dan Kutai Kartanegara (Kukar).

PILIHAN REDAKSI

Pemprov Kaltim Gelar Pasar Murah di 12 Titik, Berikut Tanggal dan Lokasinya

Kemendagri ke Samarinda Dorong Percepatan Realisasi APBD

Daftar Rekomendasi Tempat Bukber di Samarinda yang Enak

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 Lengkap untuk Kutai Kartanegara dan Sekitarnya

“Awalnya pada Rabu (14/4) sekitar pukul 20.00 Wita, Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara,” kata AKBP Irwan Masulin Ginting kepada awak media di Tenggarong, Kukar, seperti dikutip Antara, Jumat (16/4/2021).

Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku yang berinisial SD (38). Setelah itu, salah satu anggota Satreskoba melakukan komunikasi dengan pelaku melalui telepon dan sepakat untuk bertransaksi narkoba jenis sabu di Tenggarong Seberang.

“Dalam transaksi tersebut, petugas yang menyamar berhasil mengamankan SD sebagai pelaku dan juga barang bukti sabu-sabu dalam poket besar,” ungkap Kapolres.

Kasat Reskoba Kukar, Iptu Encek Indrayani menambahkan pihaknya berupaya mengembangkan kasus, dengan mencari informasi asal barang haram tersebut.

“Berdasarkan keterangan SD mengaku barang tersebut didapat dari temannya yang berada di Air Putih, Samarinda,” tutur-nya.

Pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua rekan SD dan teridentifikasi dua orang pelaku lainnya yakni MY (28) dan MS (36) di Air Putih Samarinda.

“Kami berhasil meringkus kedua pelaku dan dari tangan MY ditemukan 5 poket sabu seberat 20 gram,” ujar Encek.

Melalui interogasi kedua pelaku, diketahui peran masing- masing yakni MY merupakan perantara dari pemilik utama sabu tersebut, sedangkan MS, berperan sebagai penunjuk jalan.

“MY juga mengatakan bahwa masih ada sisa barang di Bontang,” kata Encek.

Selanjutnya, Satereskobalangsung bergerak menuju Bontang. Tepatnya, di Jalan Slamet Riyadi, Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara. Sesampainya di sana, tim Reskoba langsung melakukan penggeledahan di rumah MY dan berhasil menemukan 4 kg lebih narkoba jenis sabu.

“Keterangan sementara barang tersebut berasal dari luar negeri dan kami sudah kantongi satu nama sebagai pelaku utama yang mempunyai barang,” ucap Encek.

Akibat perbuatannya, SD dan MY dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. Sedangkan MS bakal dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. **

Penulis: Hendro Bas

Tags: BontangKutai KartanegaraSamarindaSindikat Narkoba

Bagikan:

SAMARINDA

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang
Samarinda

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

30 Maret 2023 | 09:57
RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

by Redaksi
30 Maret 2023 | 05:48

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

by Redaksi
30 Maret 2023 | 00:36

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

by Redaksi
29 Maret 2023 | 08:41

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

by Redaksi
28 Maret 2023 | 14:20

Home Kaltim Bontang

Sabu 5,6 Kg Disita, Tangkap Pelaku di Bontang, Samarinda, dan Kukar

Sabu 5,6 Kg Disita, Tangkap Pelaku di Bontang, Samarinda, dan Kukar

Sabu 5,6 Kg Disita, Tangkap Pelaku di Bontang, Samarinda, dan Kukar

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting bersama jajaran-nya saat pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu- sabu seberat 5,6 kg.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
16 April 2021 | 19:19

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur membongkar sindikat narkoba internasional, sabu seberat 5,6 kg disita. Diduga barang haram itu berasal dari pengiriman luar negeri.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang pelaku yang diamankan di tempat berbeda. Bontang, Samarinda, dan Kutai Kartanegara (Kukar).

PILIHAN REDAKSI

Pemprov Kaltim Gelar Pasar Murah di 12 Titik, Berikut Tanggal dan Lokasinya

Kemendagri ke Samarinda Dorong Percepatan Realisasi APBD

Daftar Rekomendasi Tempat Bukber di Samarinda yang Enak

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 Lengkap untuk Kutai Kartanegara dan Sekitarnya

“Awalnya pada Rabu (14/4) sekitar pukul 20.00 Wita, Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara,” kata AKBP Irwan Masulin Ginting kepada awak media di Tenggarong, Kukar, seperti dikutip Antara, Jumat (16/4/2021).

Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku yang berinisial SD (38). Setelah itu, salah satu anggota Satreskoba melakukan komunikasi dengan pelaku melalui telepon dan sepakat untuk bertransaksi narkoba jenis sabu di Tenggarong Seberang.

“Dalam transaksi tersebut, petugas yang menyamar berhasil mengamankan SD sebagai pelaku dan juga barang bukti sabu-sabu dalam poket besar,” ungkap Kapolres.

Kasat Reskoba Kukar, Iptu Encek Indrayani menambahkan pihaknya berupaya mengembangkan kasus, dengan mencari informasi asal barang haram tersebut.

“Berdasarkan keterangan SD mengaku barang tersebut didapat dari temannya yang berada di Air Putih, Samarinda,” tutur-nya.

Pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua rekan SD dan teridentifikasi dua orang pelaku lainnya yakni MY (28) dan MS (36) di Air Putih Samarinda.

“Kami berhasil meringkus kedua pelaku dan dari tangan MY ditemukan 5 poket sabu seberat 20 gram,” ujar Encek.

Melalui interogasi kedua pelaku, diketahui peran masing- masing yakni MY merupakan perantara dari pemilik utama sabu tersebut, sedangkan MS, berperan sebagai penunjuk jalan.

“MY juga mengatakan bahwa masih ada sisa barang di Bontang,” kata Encek.

Selanjutnya, Satereskobalangsung bergerak menuju Bontang. Tepatnya, di Jalan Slamet Riyadi, Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara. Sesampainya di sana, tim Reskoba langsung melakukan penggeledahan di rumah MY dan berhasil menemukan 4 kg lebih narkoba jenis sabu.

“Keterangan sementara barang tersebut berasal dari luar negeri dan kami sudah kantongi satu nama sebagai pelaku utama yang mempunyai barang,” ucap Encek.

Akibat perbuatannya, SD dan MY dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. Sedangkan MS bakal dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. **

Penulis: Hendro Bas

Tags: BontangKutai KartanegaraSamarindaSindikat Narkoba

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Maret 2023 - 13:50

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer