BONTANG, newsborneo.id – Izin kegiatan pemerataan dan penataan lahan di wilayah PT Kaltim Industrial Estate (PT KIE) jadi bahasan utama Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Bontang, Senin (27/06/2022).
Berlangsung di ruang rapat lantai 2, Ketua Komisi II Rustam meminta kepada perusahaan yang sebelumnya memiliki lahan industri sebanyak 214 hektare persegi itu menjelaskan kondisinya.
“Tadi 2016 dengan regulasi itu cuma berlaku 1 tahun. Berarti masih hidup. Jelaskan yang mana berlaku,” ujar Rustam.
Menurut Rustam, hal ini perlu dipertegas dan pihaknya perlu tahu, tidak hanya soal surat izin, pihaknya merasa perlu untuk mendorong investor agar terus beroperasi di Kota Bontang. Pasalnya diperkirakan tahun 2025 pabrik PT Badak LNG akan berhenti beroperasi. Begitupula PT Pupuk Kaltim kini sudah melebarkan area operasinya ke Papua.
“Setiap ada investasi yang masuk legislatif tidak tahu,” ungkapnya.
Disampaikan politisi Golkar itu, surat izin kegiatan pemerataan dan penataan lahan tersebut sebelumnya telah berakhir. Surat yang ditandatangani Wali Kota Bontang tersebut telah habis masa berlakunya yakni tahun 2019.
“Surat izin ini perpanjang atau baru, untuk apalagi surat itu,” tanya Rustam.
Staf Direksi PT KIE, Sutikno mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperpanjang surat izin pemerataan dan penataan lahan. Hal ini menurutnya dipandang penting mengingat kondisi areal industri sedang akan dilakukan pembangunan pabrik baru.
“Semua izin sudah ada, cuman teman PTPSP belum mendapat tembusan dari provinsi,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, kegiatan pemerataan dan penataan itu tujuannya untuk menyiapkan lahan bagi investasi industri di kawasan industri. Hingga hari ini aktivitas itu nampak terlihat.
“Nomor izinnya kalau tidak salah 503 tapi yang tanda tangan pak Gubernur,” tutupnya.
Selain Rustam koleganya sesama komisi II tampak hadir dalam RDP tersebut. Mereka adalah Suwartono dan Suharno. Selain itu jajaran DPTSP Bontang dan PT KIE juga mewarnai RDP Komisi II DPRD Bontang itu. (ADS/ks)