Plt Kepala DP3AKB Kota Balikpapan, Nursyamsiarni D LaroseBALIKPAPAN — Ancaman terhadap anak kini tidak hanya datang dari lingkungan sekitar, tetapi juga dari ruang digital. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan mengungkap adanya indikasi anak yang terpapar konten ekstremisme melalui internet dan media sosial.
Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena akses terhadap berbagai informasi di dunia maya semakin terbuka, sementara tidak semua anak memiliki kemampuan untuk memilah konten yang mereka konsumsi.
Plt Kepala DP3AKB Kota Balikpapan, Nursyamsiarni D Larose, mengatakan paparan yang ditemukan tidak berkaitan dengan doktrin agama maupun isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurutnya, salah satu faktor yang perlu diwaspadai justru adalah keterbukaan akses informasi di internet yang tidak selalu dibarengi pendampingan orang dewasa.
“Di Balikpapan memang terindikasi ada kasus anak yang terpapar ekstremisme. Tapi bukan karena doktrin agama atau SARA, melainkan lebih karena akses informasi di internet yang terbuka,” kata Nursyamsiarni, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, anak yang menggunakan internet tanpa pengawasan dan pendampingan memadai dapat masuk ke lingkungan informasi berisiko. Rasa ingin tahu, kebutuhan memperoleh perhatian, hingga keinginan mencari aktivitas tertentu dapat mendorong anak menelusuri konten yang semestinya belum mereka akses.
Dalam salah satu temuan, kata Nursyamsiarni, anak diketahui memperoleh informasi berbahaya melalui media sosial, termasuk konten yang berkaitan dengan pembuatan bahan peledak.
“Anak mungkin membutuhkan atensi sehingga mencari aktivitasnya dengan cara tertentu, termasuk sampai terpapar informasi seperti cara membuat bom. Jadi, ada unsur seperti itu yang mereka dapatkan dari media sosial,” ujarnya.
Nursyamsiarni menegaskan, temuan tersebut bukan kasus yang baru terjadi tahun ini. Kasus serupa juga pernah ditemukan pada tahun sebelumnya dan telah mendapatkan penanganan melalui kolaborasi sejumlah lembaga, termasuk Detasemen Khusus (Densus) 88.
Setelah melalui proses penanganan, anak yang bersangkutan kemudian dikembalikan kepada keluarga atau orang tua.
Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di era digital tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan di rumah, sekolah, maupun lingkungan tempat anak beraktivitas.
Ruang digital kini menjadi salah satu lingkungan tumbuh anak yang juga membutuhkan perhatian dan pengawasan.
Menurut Nursyamsiarni, pencegahan membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri karena persoalan paparan konten berbahaya berkaitan dengan keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, hingga aktivitas anak di dunia maya.
“Untuk upaya pencegahan memang perlu kolaborasi. Salah satu OPD yang terlibat adalah Kesbangpol,” katanya.
Pemkot Balikpapan saat ini juga menyusun rencana aksi daerah yang akan memuat berbagai program dan kegiatan untuk mencegah paparan ekstremisme maupun terorisme, termasuk potensi ancaman yang menyasar kelompok anak.
Bagi DP3AKB, langkah pencegahan menjadi penting karena penanganan setelah seorang anak terpapar saja tidak cukup. Keluarga dan lingkungan sekitar perlu membangun komunikasi yang terbuka agar perubahan perilaku maupun aktivitas digital anak dapat diketahui lebih dini.
Di sisi lain, semakin luasnya akses internet perlu diimbangi dengan kemampuan anak dalam memilah informasi. Orang tua juga didorong tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi membangun komunikasi sehingga anak memiliki ruang aman untuk bertanya dan bercerita mengenai apa yang mereka temui di internet.
Pemerintah daerah mendorong keterlibatan berbagai pihak agar upaya perlindungan anak di ruang digital tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dengan pengawasan, edukasi, dan komunikasi yang lebih kuat, potensi anak terseret ke dalam konten ekstremisme maupun informasi berbahaya lainnya diharapkan dapat dikenali sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius. (*)
Tidak ada komentar