
SAMARINDA — Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan P. Antasari Gang 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, akhirnya diungkap polisi.
Dua orang terduga pelaku berinisial BS (35) dan H (32) berhasil diringkus pada Sabtu (26/9/2026), atau beberapa pekan setelah aksi pencurian terjadi.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (27/8/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan sebuah kos yang berada di lokasi kejadian.
Sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian yakni Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi KT 3428 BBZ.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku.
BS lebih dulu ditangkap di Jalan P. Antasari, kawasan Air Putih, Samarinda Ulu. Lokasi penangkapan tersebut tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar tiga jam berselang, polisi kembali bergerak dan menangkap terduga pelaku lainnya, H, di Jalan Raudah 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Humas Polresta Samarinda, Arie, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam dengan Nopol KT-3428-BBZ di Jl. P. Antasari Gg. 2, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda,” ujar Arie.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan. (*)
Tidak ada komentar