Pajak 5 Tahunan di Samsat Tak Bisa Instan, Polisi Ingatkan Warga Jangan Pakai Calo

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
1 Okt 2026 20:14
3 menit membaca

BALIKPAPAN – Mengurus pajak kendaraan sekaligus memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tidak bisa dilakukan secara instan.

Pemilik kendaraan harus melewati sejumlah tahapan administrasi yang telah ditetapkan, mulai dari pengisian formulir, pemeriksaan fisik kendaraan, verifikasi data, pembayaran hingga pencetakan dokumen dan pengarsipan.

Paur Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKP Prasetyo Wiwoho S.H., mengatakan setiap tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Menurutnya, prosedur tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 5 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan Samsat.

“Ini harus terlalui semua, tidak bisa dipenggal satu-satu. Karena ini sangat penting bagi kita semua untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan,” kata Prasetyo, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, proses pelayanan diawali ketika pemohon mendatangi loket informasi untuk mengisi formulir yang telah disediakan.

Khusus kendaraan yang akan melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik wajib membawa kendaraan untuk menjalani cek fisik.

Kendaraan yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan selanjutnya diarahkan ke tahapan pengambilan nomor antrean untuk proses berikutnya.

“Setelah dilakukan cek fisik dan dinyatakan oke atau dinyatakan memenuhi syarat oleh petugas baur cek fisik kami, wajib langsung ke dalam untuk mengambil nomor antrean,” jelasnya.

Setelah mendapatkan antrean, petugas melakukan verifikasi terhadap data kendaraan. Data yang telah diverifikasi kemudian dimasukkan ke dalam sistem ERI (Electronic Registration and Identification).

Dari proses tersebut, pemohon kemudian diarahkan menuju loket penetapan untuk mendapatkan dan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Tahapan berikutnya adalah pembayaran. Pajak kendaraan dibayarkan melalui bank daerah, sementara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.

“Setelah dilakukan penetapan, wajib pajak diarahkan untuk menuju loket selanjutnya untuk melakukan pembayaran di bank daerah, dalam hal ini Bank BPD, dan untuk dilakukan pembayaran PNBP melalui bank yang sudah ditentukan,” ujar Prasetyo.

Setelah pembayaran selesai, proses belum berhenti. Pemohon masih harus menunggu pencetakan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Dokumen yang telah dicetak kemudian kembali diverifikasi sebelum digabungkan dengan berkas administrasi lainnya.

Tahap terakhir adalah pengarsipan. Prasetyo menegaskan, bagian ini tidak kalah penting karena berkaitan dengan riwayat kendaraan bermotor.

“Pengarsipan ini sangat penting karena ini menentukan riwayat daripada kendaraan tersebut,” katanya.

Polisi Minta Warga Hindari Calo

Di tengah proses pelayanan tersebut, Ditlantas Polda Kaltim mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo ketika mengurus pajak kendaraan maupun perpanjangan STNK lima tahunan.

Prasetyo mengatakan, seluruh tahapan pelayanan telah disiapkan secara resmi dan informasi mengenai prosedurnya juga telah tersedia di area pelayanan Samsat.

Karena itu, masyarakat dinilai tidak perlu menyerahkan proses pengurusan kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat secara luas, wajib pajak, hindari penggunaan atau pengurusan pajak ini melalui calo,” tegasnya.

Ia menambahkan, papan maupun informasi mengenai alur pelayanan telah dipasang di kantor Samsat. Masyarakat dapat menggunakannya sebagai panduan agar mengetahui tahapan yang harus dilalui.

“Semua alur sudah jelas, kita transparan untuk melakukan proses identifikasi maupun pembayaran pajak. Semua sudah dijelaskan, alurnya juga sudah ada,” ungkap Prasetyo.

Selain layanan utama, Samsat juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan.

Prasetyo memastikan kepolisian terus membuka akses informasi dan pelayanan kepada masyarakat agar proses pembayaran pajak kendaraan serta perpanjangan STNK lima tahunan dapat berjalan sesuai ketentuan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }