Tanah Longsor di Loa Janan, Tujuh Rumah Rusak Berat dan Warga Terpaksa Mengungsi

TENGGARONG – Bencana tanah longsor melanda Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara Kamis (30/1/2025).

Akibat kejadian ini, sedikitnya tujuh rumah warga mengalami kerusakan parah dan tidak bisa dihuni lagi. Selain itu, Langgar Jabal Nur juga terdampak, dengan bagian dinding yang mengalami kerusakan berat akibat pondasi yang tergerus.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, membenarkan adanya bencana longsor yang terjadi di RT 1 Desa Purwajaya. Ia menyebutkan, selain rumah warga, sebuah langgar juga mengalami kerusakan cukup parah.

“Ada tujuh rumah warga yang rusak berat dan tidak bisa ditempati lagi serta sebuah langgar yang mengalami kerusakan di bagian dinding,” ujar AKP Abdillah saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polsek Loa Janan bersama Pemerintah Desa Purwajaya, Pemerintah Kecamatan Loa Janan, dan BPBD Kutai Kartanegara segera melakukan langkah-langkah penanganan. Salah satunya adalah merelokasi sementara warga yang terdampak ke tempat yang lebih aman.

Selain itu, pemerintah setempat juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membangun turap di Jalan Soekarno Hatta Km 6 RT 1 Desa Purwajaya guna mencegah longsor susulan.

AKP Abdillah juga mengimbau warga yang masih menghuni rumah di sekitar lokasi kejadian untuk segera pindah ke tempat yang lebih aman demi menghindari potensi bencana susulan.

“Kami berharap relokasi warga bisa dilakukan secara permanen untuk menghindari bahaya tanah longsor yang masih berpotensi terjadi,” tegasnya.

Saat ini, pihak berwenang terus melakukan pemantauan di lokasi kejadian serta memberikan bantuan darurat kepada warga yang terdampak. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Berita ini telah terbit di Tanah Longsor di Loa Janan, Tujuh Rumah Rusak Berat dan Warga Terpaksa Mengungsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }