Polisi Musnahkan 1,09 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 27 Perkara di Balikpapan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
12 Agu 2026 19:57
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni hingga 1 Agustus 2026.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan.

Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Firman Ernanto, mengatakan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” kata Firman.

Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur menangani 27 laporan polisi. Rinciannya, 23 perkara diungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, sedangkan empat perkara lainnya ditangani Polsek Balikpapan Timur.

Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka, terdiri atas 26 laki-laki dan dua perempuan.

Barang Bukti Disisihkan untuk Kepentingan Persidangan

Firman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan.

“Barang bukti yang sudah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan kemudian dilakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pemusnahan tersebut sekaligus memastikan barang bukti narkotika hasil penindakan tidak kembali masuk ke dalam jaringan peredaran gelap.

Diperkirakan Cegah Penyalahgunaan pada 10.970 Orang

Jumlah sabu yang diamankan polisi diperkirakan memiliki dampak yang lebih luas dari sekadar penindakan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu seberat 1.096,99 gram tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 10.970 orang.

Angka itu menggambarkan potensi bahaya yang berhasil dicegah setelah barang bukti diamankan sebelum beredar lebih luas di masyarakat.

Pemberantasan narkotika, kata Firman, tidak cukup hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti. Upaya pencegahan juga harus diperkuat agar narkotika tidak menjangkau pengguna baru.

Karena itu, kepolisian mendorong keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kejaksaan, lembaga terkait, keluarga, lingkungan pendidikan hingga masyarakat.

Balikpapan sebagai salah satu kota strategis di Kalimantan Timur memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga kualitas sumber daya manusia di tengah perkembangan wilayah dan aktivitas ekonomi yang terus tumbuh.

Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semata-mata diukur dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap atau jumlah barang bukti yang dimusnahkan.

Lebih jauh, keberhasilan tersebut tercermin dari semakin banyaknya masyarakat yang terlindungi dan semakin sempitnya ruang bagi jaringan peredaran narkotika untuk beroperasi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }