ilustrasi tenaga kerjaSAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi baru ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebijakan nasional sekaligus kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Raperda yang digelar di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Senin (27/7/2026).
Kepala Lembaga Pemeriksa Halal UINSI Samarinda, Maisyarah Rahmi Hasan, mengatakan Perda Nomor 4 Tahun 2014 sudah perlu diperbarui karena berbagai regulasi di tingkat nasional telah mengalami perubahan, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi langkah penting agar kebijakan ketenagakerjaan di Kota Samarinda tetap relevan dan mampu mengakomodasi kepentingan tenaga kerja maupun pelaku usaha.
“Peraturan ini masih perlu banyak sinkronisasi dan harmonisasi sehingga dapat mengakomodasi keperluan tenaga kerja, khususnya di Kota Samarinda,” ujarnya.
Maisyarah menjelaskan, selain penyesuaian terhadap regulasi nasional, pesatnya perkembangan investasi serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) turut mendorong kebutuhan akan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan industri.
Karena itu, regulasi daerah dinilai perlu diperkuat agar mampu menjadi landasan dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perubahan.
Dalam penyusunan naskah akademik, tim juga mengidentifikasi sejumlah persoalan strategis yang masih menjadi tantangan di sektor ketenagakerjaan Samarinda. Beberapa di antaranya meliputi pengelolaan data ketenagakerjaan yang belum optimal, penyerapan tenaga kerja lokal yang masih perlu ditingkatkan, tingginya perselisihan hubungan industrial, serta belum maksimalnya pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja.
Menurut Maisyarah, regulasi yang baru nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, memperkuat perlindungan terhadap pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi dunia industri.
Selain itu, Raperda juga diarahkan untuk mempererat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang produktif, berkeadilan, kompetitif, dan berkelanjutan,” katanya.
FGD tersebut menjadi wadah bagi berbagai instansi, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan serta rekomendasi sebelum naskah akademik dan Raperda dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (*)
Tidak ada komentar