160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pasutri Kompak Curi Emas dan Uang Majikannya, Hasilnya Dipakai Foya-foya

asangan suami istri (pasutri) inisial JH dan S di Balikpapan ini kompak mencuri sebuah toko bangunan, tempat suaminya bekerja.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Pasangan suami istri (pasutri) inisial JH dan S di Balikpapan ini kompak mencuri sebuah toko bangunan, tempat suaminya bekerja.

Warga Muara Rapak, Balikpapan Utara ini mengambil ratusan gram emas dan uang sebesar Rp30 juta milik majikannya. Mereka ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Emas 200 gram dicuri. Lalu digadaikan sang istri, S. Uangnya dibelikan emas juga,” ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Ajun Komisaris Polisi Eko Budiyatno, saat konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Lanjut Ajun Komisaris Polisi Eko Budiyatno, usai membelikan emas, sisa uang rampokan serta uang hasil penggadaian dan penjualan dibelikan barang perabot rumah tangga. Sementara selebihnya digunakan untuk pulang-pergi ke luar kota.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tersangka JH, sang suami melancarkan aksinya dengan membobol rumah majikannya menggunakan kunci duplikat yang dibuat sendiri.

“Tempat kerja suaminya ini toko bangunan. Dia pakai kunci duplikat untuk buka pintu rumah korban, karena toko bangunan dan rumah korban jadi satu, nah dia pakai ini untuk membuka,” terangnya.

Sebenarnya, lanjut Eko, tersangka sudah lima tahun bekerja di toko bangunan itu. Tapi, tersangka justru melakukan pencurian di toko tersebut, kemudian kabur keluar Balikpapan. Setelah itu dia pergi ke Berau, Samarinda, Kutim, hingga Sulawesi.

Tersangka baru berhasil diringkus setelah kembali dari perjalanannya. Tepatnya pada 21 Juli 2022, di sebuah indekos kawasan Kampung Timur Balikpapan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari hasil pendalaman polisi, kedua pelaku baru melakukan tindak pencurian dan beraksi di satu TKP saja. Saat itu kedua tersangka melakukan aksinya pada malam hari, sekira pukul 19.00 Wita, di saat pemilik rumah sedang tak berada di rumah.

Atas perbuatan pasutri ini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. **

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT