Gubernur Kaltim H. Rudy Mas’ud saat menyampaikan Nota Penjelasan Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026). SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus melakukan penyesuaian besar terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Nilai APBD yang sebelumnya dipatok Rp15,15 triliun kini diproyeksikan turun menjadi Rp14,33 triliun.
Artinya, terjadi penyesuaian anggaran mencapai Rp822,16 miliar.
Meski ruang fiskal menyempit, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Rudy saat membacakan Nota Penjelasan Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026).
Menurut Rudy, perubahan postur anggaran dilakukan dengan mempertajam program serta mengefisienkan belanja yang belum menjadi prioritas. Langkah tersebut ditempuh sebagai respons atas penyesuaian proyeksi pendapatan dan kemampuan fiskal daerah.
“Penyesuaian ini dilakukan melalui penajaman dan efisiensi belanja yang belum menjadi prioritas, sehingga keterbatasan ruang fiskal tetap dapat dikelola secara hati-hati tanpa mengurangi pemenuhan kewajiban daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, pemerintah tetap menempatkan belanja wajib dan mengikat sebagai prioritas. Begitu pula pelayanan dasar dan sejumlah program pembangunan yang dinilai menjadi prioritas daerah.
Hak-hak keuangan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga pendukung hingga penghujung 2026 juga masuk dalam perhatian pemerintah dalam penyusunan perubahan anggaran.
Selain menjaga pelayanan, Pemprov Kaltim juga memastikan kewajiban terhadap pekerjaan pemerintah yang telah selesai dapat dituntaskan.
Rudy menyebut pembayaran kontrak pekerjaan yang telah rampung menjadi bagian penting dalam pengelolaan perubahan anggaran. Selain memenuhi kewajiban pemerintah, pembayaran tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada penyedia jasa sekaligus menjaga perputaran ekonomi di daerah.
“Penyusunan perubahan APBD juga diarahkan untuk memastikan kewajiban pemerintah terhadap pekerjaan yang telah rampung dapat dituntaskan,” jelasnya.
Nota Penjelasan Keuangan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim.
Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rudy berharap pembahasan perubahan APBD dapat berjalan dengan semangat kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
“Harapan ke depan agar kerja sama, sinergi, dan kolaborasi terus kita tingkatkan guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan merata secara berkelanjutan,” tutupnya. (*)
Tidak ada komentar