Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris saat memimpin rapat koordinasi rencana kerja sama pengelolaan air limbah domestik bersama PT KNI, Selasa (29/9/2026).BONTANG – Pemerintah Kota Bontang tidak ingin kerja sama pengelolaan air limbah domestik dengan PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) justru menjadi beban bagi daerah.
Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris saat memimpin rapat koordinasi rencana kerja sama pengelolaan air limbah domestik bersama PT KNI, Selasa (29/9/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Dispopar Kota Bontang tersebut membahas sejumlah aspek penting sebelum kerja sama direalisasikan, mulai dari legalitas, biaya operasional, kesiapan fasilitas, dampak lingkungan, hingga potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agus Haris menegaskan, Pemkot Bontang harus memastikan seluruh aspek telah dikaji secara matang sebelum kesepakatan dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
“Kerja sama ini harus kita kaji secara menyeluruh, baik dari sisi legalitas, biaya operasional, maupun potensi pendapatan daerah. Jangan sampai kerja sama yang dilakukan justru membebani pemerintah,” tegas Agus Haris.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kesiapan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Bontang Lestari. Pemkot ingin memastikan fasilitas tersebut mampu menampung volume limbah dari kegiatan perusahaan tanpa menimbulkan persoalan baru terhadap lingkungan sekitar.
Selain kapasitas fasilitas pengolahan, aspek transportasi pengangkutan limbah juga ikut menjadi perhatian. Pemkot Bontang bersama jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur tengah mematangkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan aktivitas pengangkutan bahan baku maupun material industri melalui jalan umum tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan dan masyarakat.
Agus Haris kemudian meminta seluruh perangkat daerah terkait melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap data dan kondisi lapangan.
Menurutnya, setiap klausul dalam kerja sama harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Seluruh persyaratan dan tanggung jawab hukum harus jelas. Kita juga ingin setiap kerja sama mampu mengoptimalkan aset daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya.
Pemkot Bontang juga menaruh perhatian pada aspek pemanfaatan fasilitas dan aset daerah. Pemerintah tidak ingin aset maupun fasilitas milik daerah digunakan tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan badan usaha milik daerah. Di antaranya Bapenda, Bapperida, Bagian Hukum, Inspektorat, Dinas Perhubungan, serta jajaran pimpinan BUMD seperti PT Laut Bontang Bersinar dan Perumda AUJ.
Keterlibatan lintas sektor tersebut dinilai penting untuk memastikan rencana kerja sama tidak hanya dilihat dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek hukum, keuangan, pengawasan, transportasi, lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi daerah.
Pemkot Bontang memastikan seluruh dokumen dan persyaratan akan disempurnakan sebelum kerja sama dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Prinsipnya, setiap pemanfaatan fasilitas daerah oleh pihak swasta harus memiliki dasar hukum yang kuat, tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi Kota Bontang. (*)
Tidak ada komentar