RDP berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026), untuk mendengarkan keterangan dari para pihak sekaligus membahas langkah penyelesaian atas persoalan yang sebelumnya telah dimediasi.SAMARINDA – Persoalan pengaduan keluarga pasien pascatindakan catheterization laboratory (cath lab) di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda bergulir ke DPRD Kalimantan Timur.
Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mempertemukan keluarga pasien dan kuasa hukum, manajemen RSUD AWS, Dinas Kesehatan Kaltim, Dewan Pengawas RSUD AWS, serta Ombudsman Kaltim.
RDP berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026), untuk mendengarkan keterangan dari para pihak sekaligus membahas langkah penyelesaian atas persoalan yang sebelumnya telah dimediasi.
Dalam rapat terungkap, manajemen RSUD AWS sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara keluarga pasien dan dokter yang bersangkutan pada 29 Juni 2026.
Mediasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang kemudian menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan. Namun, karena persoalan masih berlanjut, Komisi IV DPRD Kaltim meminta seluruh pihak kembali duduk bersama.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H. Baba mengatakan, RDP tidak semata-mata untuk mencari pihak yang harus disalahkan. Fokus utama, kata dia, memastikan kesepakatan hasil mediasi dapat dijalankan.
“Fokus kita adalah bagaimana kesepakatan hasil mediasi bisa jalan. Andai mediasi berjalan, tidak perlu sampai di sini. Kalau terus cari kesalahan akan repot,” ujar Baba saat memimpin RDP.
Menurutnya, penyelesaian persoalan membutuhkan komunikasi dan komitmen dari seluruh pihak agar kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti sebatas dokumen.
Di sisi lain, manajemen RSUD AWS menyatakan kesediaannya untuk kembali memfasilitasi komunikasi antara pihak keluarga pasien dan pihak terkait. Langkah tersebut diarahkan untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibicarakan dalam proses mediasi sebelumnya.
Dalam RDP tersebut, keluarga pasien bersama kuasa hukum juga dijadwalkan menyampaikan jawaban secara tertulis pada 6 Oktober 2026.
Komisi IV DPRD Kaltim meminta Dinas Kesehatan Kaltim turut memantau proses penyelesaian persoalan tersebut agar berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati.
RDP diharapkan dapat membuka kembali ruang komunikasi antara pihak keluarga pasien, rumah sakit, dan pihak terkait lainnya sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan mekanisme yang tersedia.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Andi Muhammad Ishak, Ketua Dewan Pengawas RS AWS Dr. Syahrir A. Pasiringi, Plt. Direktur RS AWS Drg. Ahmad Jais, perwakilan keluarga pasien dan kuasa hukum, serta Ombudsman Perwakilan Kaltim. (*)
Tidak ada komentar