15 Ribu Dosis Vaksin Rabies Disebar di Kaltim, Kasus Gigitan Anjing Masih Mengintai

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
30 Sep 2026 11:16
2 menit membaca

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat pencegahan rabies dengan menggencarkan vaksinasi hewan peliharaan sekaligus meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan penyakit mematikan tersebut.

Momentum Hari Rabies Sedunia 2026 dimanfaatkan Pemprov Kaltim untuk kembali mengingatkan pemilik hewan agar tidak mengabaikan vaksinasi. Melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, pemerintah menyediakan 200 dosis vaksin rabies gratis bagi hewan peliharaan masyarakat.

Layanan vaksinasi tersebut digelar bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur (Karantina Kaltim) di Samarinda.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Kaltim, Dyah Anggraini, mengatakan vaksinasi gratis tersebut merupakan salah satu langkah konkret untuk membangun kekebalan kelompok pada hewan penular rabies.

“Pemberian vaksin gratis ini diselenggarakan sebagai langkah konkret memperkuat kekebalan kelompok hewan penular rabies di daerah,” kata Dyah di Samarinda, Senin (29/9/2026).

Namun, program vaksinasi tersebut bukan hanya digelar saat peringatan Hari Rabies Sedunia.

Sepanjang 2026, DPKH Kaltim telah mendistribusikan 15.000 dosis vaksin rabies ke 10 kabupaten dan kota. Vaksin tersebut bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Kaltim sebagai bagian dari program pencegahan dan pengendalian rabies.

Meski vaksinasi terus diperluas, kewaspadaan masyarakat dinilai tetap penting. Sebab, dalam tiga tahun terakhir kasus rabies pada hewan masih ditemukan di sejumlah wilayah Kaltim, di antaranya Samarinda, Paser, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu.

Kasus terbaru yang terkonfirmasi terjadi di Ujoh Bilang, Kabupaten Mahakam Ulu. Gigitan anjing yang kemudian dinyatakan positif rabies dilaporkan pada Juni 2026.

Dyah menyebut kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa rabies masih menjadi ancaman yang perlu diantisipasi bersama.

“Masyarakat luas diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dini mengingat 99 persen kasus penularan rabies di Indonesia disebabkan oleh gigitan anjing,” ujarnya.

Untuk mendapatkan vaksinasi, hewan peliharaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya dalam kondisi sehat dan telah berusia minimal dua bulan.

Pemilik hewan yang telah menjalani vaksinasi juga mendapatkan kartu vaksinasi sebagai bukti sekaligus dokumentasi riwayat pemberian vaksin.

DPKH Kaltim mengimbau pemilik hewan tidak membiarkan peliharaan berkeliaran tanpa pengawasan. Vaksinasi juga dianjurkan dilakukan secara rutin, minimal satu kali dalam setahun.

Pencegahan rabies tidak hanya bergantung pada pemerintah. Peran pemilik hewan menjadi bagian penting dalam memutus potensi penularan.

Dengan vaksinasi rutin dan pemeliharaan hewan secara bertanggung jawab, perlindungan terhadap rabies diharapkan tidak hanya menjaga kesehatan hewan, tetapi juga melindungi keluarga dan masyarakat dari risiko penyakit tersebut. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }