
BALIKPAPAN — Peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) kembali ditemukan di Balikpapan. Hasil pengawasan gabungan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan, dan Polresta Balikpapan menemukan 64 jenis OBA mengandung BKO yang beredar di sejumlah toko jamu.
Pengawasan dilakukan terhadap 12 toko jamu. Dari jumlah tersebut, produk yang mengandung BKO ditemukan di 10 toko. Petugas juga menemukan 13 produk OBA yang tidak memiliki izin edar.
Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, mengatakan temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan sebelumnya melalui pengambilan sampel dan pengujian terhadap 25 produk OBA.
“Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengawasan yang sebelumnya dilakukan DKK Balikpapan melalui sampling dan pengujian terhadap 25 sampel OBA,” ujar Alwiati, Jumat (21/8/2026).
Hasil pengujian menunjukkan 24 sampel positif mengandung BKO. Beberapa zat yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM, dan fenilpropanolamin.
Bukan Sekadar Masalah Izin Edar
Penelusuran terhadap data registrasi BPOM menunjukkan produk-produk tersebut berstatus ilegal. Sebagian tidak memiliki izin edar atau masuk kategori Tanpa Izin Edar (TIE). Bahkan, terdapat produk yang mencantumkan nomor izin edar yang diduga palsu atau fiktif.
Alwiati menegaskan penggunaan BKO pada OBA maupun suplemen kesehatan tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan risiko kesehatan, terlebih jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
“Penggunaan BKO dalam OBA maupun suplemen kesehatan dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis,” ujarnya.
Persoalan ini pun tidak berhenti pada toko atau pedagang yang menjadi titik peredaran. BPOM Balikpapan kini bergerak menelusuri pihak yang memproduksi dan memasok produk-produk tersebut.
Kepala BPOM Balikpapan, Gerson Pararak, mengatakan sebagian besar pedagang yang ditemukan menjual produk ilegal bukan merupakan pihak yang memproduksinya. Mereka umumnya memperoleh produk dalam bentuk jadi dari pemasok.
“Kami tidak hanya melihat di hilir. Hulunya juga penting untuk ditelusuri, sehingga produsen bisa diungkap,” kata Gerson.
Untuk mengungkap sumber produk, BPOM Balikpapan akan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis BPOM di sejumlah daerah serta BPOM pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk melakukan profiling dan melacak jalur distribusi hingga ke sumber produksinya.
BPOM menduga sebagian produk ilegal tersebut tidak diproduksi oleh industri obat bahan alam resmi. Produk-produk tersebut diduga berasal, antara lain, dari industri rumahan yang tidak mengantongi izin produksi.
Jamu Stamina Jadi Salah Satu Sasaran
Penggunaan BKO pada produk yang dipasarkan sebagai jamu atau obat tradisional menjadi perhatian karena sejumlah produk menawarkan klaim khasiat tertentu dengan efek yang seolah-olah cepat.
Alwiati menyebut, sejak 2025 hingga saat ini, sejumlah BKO ditemukan pada produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria. Zat yang ditemukan antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.
Sementara pada produk dengan klaim mengatasi pegal linu, ditemukan zat seperti parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.
Tidak hanya itu, produk pelangsing juga ditemukan mengandung sibutramin dan bisakodil. Sedangkan produk yang diklaim dapat membantu meningkatkan berat badan ditemukan mengandung siproheptadin dan deksametason.
BKO glibenklamid juga ditemukan pada produk yang mengklaim dapat membantu mengatasi gejala kencing manis.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh produk yang menawarkan hasil instan, terlebih jika diklaim mampu mengatasi berbagai penyakit sekaligus.
Menurut Alwiati, penggunaan BKO tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping serius. Sildenafil, misalnya, dapat menyebabkan sakit kepala, gangguan penglihatan, dan gangguan pencernaan serta meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.
Penggunaan deksametason dan parasetamol secara tidak tepat juga dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Sementara sibutramin berisiko meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta dapat menyebabkan gangguan tidur.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Alwiati.
Pedagang Dikenai Sanksi
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM Balikpapan bersama DKK Balikpapan telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Produk yang ditemukan juga diperintahkan untuk dimusnahkan.
Para pedagang diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual produk tanpa izin edar maupun OBA yang mengandung BKO.
Pengawasan selanjutnya akan terus diperkuat. Tidak hanya menyasar pengecer, penelusuran juga diarahkan untuk memutus rantai distribusi hingga ke sumber produksi.
DKK Balikpapan dan BPOM turut mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli obat bahan alam maupun suplemen kesehatan, termasuk produk yang ditawarkan melalui platform daring.
Masyarakat dianjurkan menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk, yakni memastikan Kemasan dalam kondisi baik, membaca Label, memeriksa Izin Edar, serta memastikan produk belum Kedaluwarsa.
Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya terhindar dari produk ilegal, tetapi juga dari risiko kesehatan akibat konsumsi obat bahan alam yang ternyata mengandung zat kimia obat berbahaya. (*)
Tidak ada komentar