Tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur masa jabatan 2026–2029 resmi dilantik di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/5/2026).(dok: Deni)SAMARINDA – Tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur masa jabatan 2026–2029 resmi dilantik di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/5/2026). Pelantikan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.28/2026 tentang penetapan anggota KPID Kaltim periode 2026–2029, kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan para komisioner.
Tujuh anggota yang dilantik yakni Agustan, Natalia Suzanty, Siska Sulianti, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Jerin, Daniel Abadi Sihotang dan Kasno.
Dalam sambutannya, Seno Aji menekankan pentingnya peran KPID di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Menurutnya, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat membuat pengawasan penyiaran kini menjadi semakin kompleks.
“Perkembangan media saat ini sangat cepat. Batas antara media penyiaran konvensional dan platform digital juga semakin sulit dipisahkan,” kata Seno.
Ia menyebut, derasnya arus informasi yang diterima masyarakat memiliki pengaruh besar terhadap pola pikir dan perilaku publik. Karena itu, keberadaan KPID dinilai strategis untuk menjaga kualitas siaran dan informasi yang beredar.
Menurut Seno, pengawasan tidak lagi hanya berfokus pada isi tayangan televisi maupun radio, tetapi juga harus mampu merespons perkembangan konten digital yang terus tumbuh di ruang publik.
“KPID memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang sehat, edukatif dan tidak menyesatkan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh komisioner agar tetap menjaga independensi dalam menjalankan tugas pengawasan penyiaran.
“KPID harus mampu berdiri netral di tengah berbagai kepentingan, baik kepentingan publik, industri media maupun perkembangan teknologi,” tegasnya.
Seno berharap kepengurusan baru KPID Kaltim dapat memperkuat literasi media masyarakat sekaligus menciptakan ruang penyiaran yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Menurutnya, kualitas penyiaran yang sehat akan berpengaruh terhadap penguatan demokrasi, pendidikan publik dan pembentukan karakter masyarakat di era digital.(*)
Tidak ada komentar