Dua Pengedar Sabu di Kutai Kartanegara Diciduk saat Konsumsi Narkoba

Dua kawanan pengedar narkoba jenos sabu-sabu di Kutai Kartanegara diciduk jajaran Satreskoba Polres Kukar.

newsborneo.id – Dua kawanan pengedar narkoba jenos sabu-sabu di Kutai Kartanegara diciduk jajaran Satreskoba Polres Kukar.

Mereka adalah SW (39) dan DE (34) ditangkap di RT 9 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat 31 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA.

Awalnya jajaran polisi menangkap SW di sebuah bengkel tepatnya RT 9 Desa Jembayan. Salah satu anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kukar melakukan undercover buy terhadap pelaku. Kemudian tepat pada pukul 22.00 Wita tim opsnal berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu di bungkus dengan selembar tisu dan di dalam kotak rokok yang di simpan di dalam kantong celana milik pelaku.

“Kemudian setelah diinterogasi bahwa pelaku telah menjual sabu-sabu kecpelaku lainnya yang juga ditangkap,” ujar Kepala Polres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Berbekal informasi tersebut, Satreskoba Polres Kukar pun langsung menuju lokasi pelaku DE. Saat ditangkap, pelaku DE terlihat sedang duduk sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu lalu tim langsung mengamankan laki-laki tersebut.

Saat digeledah, polisi kembali menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu disamping tempat ia duduk dan diakui itu miliknya yang dibeli dari pelaku SW.

Kini keduanya pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *