Berdasarkan hasil penetapan pemerintah, harga TBS berbeda sesuai umur tanaman. Semakin produktif tanaman, harga TBS yang diterima petani juga mengalami penyesuaian.
SAMARINDA — Kabar baik kembali datang bagi para pekebun kelapa sawit di Kalimantan Timur. Harga tandan buah segar (TBS) sawit periode 1–15 Agustus 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp33,58 per kilogram atau 0,95 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan tersebut menjadi sinyal positif bagi petani di tengah tren penguatan harga komoditas sawit dan meningkatnya permintaan pasar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, drh Arief Murdiyatno, mengatakan penetapan harga TBS dilakukan berdasarkan hasil perhitungan tim dengan mempertimbangkan perkembangan harga crude palm oil (CPO) dan kernel.
“Harga rata-rata tertimbang CPO mencapai Rp15.230,55 per kilogram, sedangkan harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.521,48 per kilogram,” kata Arief dalam keterangan resminya, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, penguatan harga CPO di pasar global serta meningkatnya permintaan menjadi salah satu faktor yang turut mendorong kenaikan harga TBS di tingkat petani.
Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman
Berdasarkan hasil penetapan pemerintah, harga TBS berbeda sesuai umur tanaman. Semakin produktif tanaman, harga TBS yang diterima petani juga mengalami penyesuaian.
Berikut harga TBS sawit Kaltim periode 1–15 Agustus 2026:
Umur 3 tahun: Rp3.127,56/kg
Umur 4 tahun: Rp3.227,21/kg
Umur 5 tahun: Rp3.316,48/kg
Umur 6 tahun: Rp3.389,18/kg
Umur 7 tahun: Rp3.438,10/kg
Umur 8 tahun: Rp3.493,65/kg
Umur 9 tahun: Rp3.536,40/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.561,69/kg
Umur 21 tahun: Rp3.510,05/kg
Umur 22 tahun: Rp3.439,58/kg
Umur 23 tahun: Rp3.363,55/kg
Umur 24 tahun: Rp3.325,61/kg
Umur 25 tahun: Rp3.294,44/kg
Harga tertinggi dalam periode tersebut berlaku untuk TBS dari tanaman berusia 10 hingga 20 tahun, yakni mencapai Rp3.561,69 per kilogram.
Pemerintah Dorong Kemitraan Petani dan PKS
Arief menjelaskan, harga yang telah ditetapkan tersebut menjadi acuan bagi petani sawit yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim, terutama petani plasma.
Menurutnya, kemitraan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kepastian harga TBS sekaligus memberikan perlindungan kepada petani dalam rantai perdagangan sawit.
Ia berharap hubungan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS terus diperkuat sehingga harga TBS di tingkat petani dapat lebih stabil.
“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” tegasnya.
Kenaikan harga TBS ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan pekebun, tetapi juga memberikan efek positif terhadap aktivitas ekonomi di wilayah sentra perkebunan sawit Kaltim.
Pemerintah pun mendorong agar momentum kenaikan harga tersebut diikuti dengan penguatan kemitraan, peningkatan produktivitas kebun, serta tata kelola perdagangan TBS yang semakin transparan. (*)
Tidak ada komentar