160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Dorong Revisi Perda Perlindungan Terhadap Anak Dipercepat

Anggota pansus, Damayanti yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Samarinda.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Tahun ini Samarinda kembali mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat madya. Meski demikian penghargaan ini tidak akan cukup untuk menjamin tidak adanya pelanggaran kekerasan terhadap anak.

Sementara saat ini sudah ada Perda Nomor 10/2013 tentang Perlindungan Anak. Namun regulasi ini dirasa kurang tegas, khususnya untuk melindungi hak-hak anak yang perlu menjadi perhatian bersama.

Mulai dari pemenuhan fasilitas bermain yang ramah anak hingga dukungan dari berbagai pihak.

Tak heran saat ini DPRD Samarinda telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk memberikan revisi terhadap regulasi tersebut. Salah satu anggota pansus adalah Damayanti yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Komisi IV.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam penuturannya, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku dari tim pansus telah merampungkan tugasnya. Untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda.

“Kami berhara ini segera ditindaklanjuti dan untuk realisasinya itu tergantung dari pemkot lagi,” ujarnya.

Namun, dia tidak bisa memastikan kapan perda ini akan segera disahkan. Sebab untuk selanjutnya hasil dari tim pansus juga perlu dilakukan uji publik, sedangkan hal itu akan dikerjakan oleh Bapemperda Kota Samarinda.

Meski demikian ia mengharapkan ke depannya dengan adanya revisi perda tersebut, bisa membuat kasus kekerasan terhadap anak berkurang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami tentang batas usia anak yang seharusnya tidak boleh dipekerjakan. Dalam persoalan ini, Damayantipun memiliki pemahaman tersendiri.

“Karena anak itu sejak dalam kandungan sampai usia sebelum 18 tahun, itu disebut usia anak. sehingga tidak seharusnya mereka boleh dipekerjakan. Masyarakat perlu mengetahui apa itu, hak anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan, bukan untuk bekerja,” tuntas Damayanti. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT