21 Maret 2023 - 19:40
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:40
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Dorong Revisi Perda Perlindungan Terhadap Anak Dipercepat

Dorong Revisi Perda Perlindungan Terhadap Anak Dipercepat

Dorong Revisi Perda Perlindungan Terhadap Anak Dipercepat

Anggota pansus, Damayanti yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Samarinda.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
10 September 2022 | 08:01

newsborneo.id – Tahun ini Samarinda kembali mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat madya. Meski demikian penghargaan ini tidak akan cukup untuk menjamin tidak adanya pelanggaran kekerasan terhadap anak.

Sementara saat ini sudah ada Perda Nomor 10/2013 tentang Perlindungan Anak. Namun regulasi ini dirasa kurang tegas, khususnya untuk melindungi hak-hak anak yang perlu menjadi perhatian bersama.

BacaJuga

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Mulai dari pemenuhan fasilitas bermain yang ramah anak hingga dukungan dari berbagai pihak.

Tak heran saat ini DPRD Samarinda telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk memberikan revisi terhadap regulasi tersebut. Salah satu anggota pansus adalah Damayanti yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Komisi IV.

Dalam penuturannya, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku dari tim pansus telah merampungkan tugasnya. Untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda.

“Kami berhara ini segera ditindaklanjuti dan untuk realisasinya itu tergantung dari pemkot lagi,” ujarnya.

Namun, dia tidak bisa memastikan kapan perda ini akan segera disahkan. Sebab untuk selanjutnya hasil dari tim pansus juga perlu dilakukan uji publik, sedangkan hal itu akan dikerjakan oleh Bapemperda Kota Samarinda.

Meski demikian ia mengharapkan ke depannya dengan adanya revisi perda tersebut, bisa membuat kasus kekerasan terhadap anak berkurang.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami tentang batas usia anak yang seharusnya tidak boleh dipekerjakan. Dalam persoalan ini, Damayantipun memiliki pemahaman tersendiri.

“Karena anak itu sejak dalam kandungan sampai usia sebelum 18 tahun, itu disebut usia anak. sehingga tidak seharusnya mereka boleh dipekerjakan. Masyarakat perlu mengetahui apa itu, hak anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan, bukan untuk bekerja,” tuntas Damayanti. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPeraturan Daerah

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Samarinda

Dorong Revisi Perda Perlindungan Terhadap Anak Dipercepat

Dorong Revisi Perda Perlindungan Terhadap Anak Dipercepat

Dorong Revisi Perda Perlindungan Terhadap Anak Dipercepat

Anggota pansus, Damayanti yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Samarinda.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
10 September 2022 | 08:01

newsborneo.id – Tahun ini Samarinda kembali mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat madya. Meski demikian penghargaan ini tidak akan cukup untuk menjamin tidak adanya pelanggaran kekerasan terhadap anak.

Sementara saat ini sudah ada Perda Nomor 10/2013 tentang Perlindungan Anak. Namun regulasi ini dirasa kurang tegas, khususnya untuk melindungi hak-hak anak yang perlu menjadi perhatian bersama.

BacaJuga

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Mulai dari pemenuhan fasilitas bermain yang ramah anak hingga dukungan dari berbagai pihak.

Tak heran saat ini DPRD Samarinda telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk memberikan revisi terhadap regulasi tersebut. Salah satu anggota pansus adalah Damayanti yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Komisi IV.

Dalam penuturannya, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku dari tim pansus telah merampungkan tugasnya. Untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda.

“Kami berhara ini segera ditindaklanjuti dan untuk realisasinya itu tergantung dari pemkot lagi,” ujarnya.

Namun, dia tidak bisa memastikan kapan perda ini akan segera disahkan. Sebab untuk selanjutnya hasil dari tim pansus juga perlu dilakukan uji publik, sedangkan hal itu akan dikerjakan oleh Bapemperda Kota Samarinda.

Meski demikian ia mengharapkan ke depannya dengan adanya revisi perda tersebut, bisa membuat kasus kekerasan terhadap anak berkurang.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami tentang batas usia anak yang seharusnya tidak boleh dipekerjakan. Dalam persoalan ini, Damayantipun memiliki pemahaman tersendiri.

“Karena anak itu sejak dalam kandungan sampai usia sebelum 18 tahun, itu disebut usia anak. sehingga tidak seharusnya mereka boleh dipekerjakan. Masyarakat perlu mengetahui apa itu, hak anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan, bukan untuk bekerja,” tuntas Damayanti. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPeraturan Daerah

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:40

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer