Modus Minta Dipijat, Kakek 68 Tahun Diduga Cabuli Remaja 14 Tahun

TANAH GROGOT – Tim Jajaran Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Paser berhasil meringkus seorang kakek berinisial MW (68 tahun) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Tanah Grogot.

Kejadian ini terjadi Selasa (28/1/2025), di mana pelaku diduga menggerayangi tubuh korban, termasuk menyentuh alat vitalnya, dengan modus meminta dipijat. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Paser dan terancam hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputra, menjelaskan bahwa pelaku meminta korban, seorang pelajar SMP, untuk memijatnya.

“Korban datang bersama tiga rekannya. Pelaku kemudian memberikan uang kepada tiga rekan korban untuk jajan, sementara korban diberikan Rp20.000 sebagai upah,” ujar Iptu Helmi, Jumat (31/1/2025).

Saat korban mulai memijat, pelaku mulai menggerayangi tubuh korban dan bahkan menyentuh alat vitalnya. Aksi keji ini diketahui oleh seorang tetangga yang melihat kejadian tersebut dan melaporkannya kepada ibu korban.

“Ibu korban mengetahui tindakan ini dari tetangganya yang melihat korban sedang memijat pelaku. Saat itu juga pelaku menyentuh bagian vital korban,” jelas Iptu Helmi.

Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polres Paser langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Polres Paser,” tambah Iptu Helmi.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Polres Paser mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual. “Kami meminta orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak-anak dan segera melaporkan jika ada kejadian mencurigakan,” ujar Iptu Helmi. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Berita ini telah terbit di Modus Minta Dipijat, Kakek 68 Tahun Diduga Cabuli Remaja 14 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }