Bandar Diduga Gunakan Paket Palsu Berisi Kentang, Polisi Amankan 1,8 Kg Sabu

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
24 Jul 2026 18:31
4 menit membaca

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar modus baru yang digunakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu untuk mengelabui aparat penegak hukum. Dalam pengungkapan Operasi Antik Mahakam 2026, pelaku diduga sengaja mengganti isi bungkus sabu seberat satu kilogram dengan kentang olahan beku (frozen potato) sebagai paket umpan (decoy), sementara sabu asli disembunyikan di lokasi berbeda.

Dari pengungkapan tersebut, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menyita sabu dengan total berat bruto 1.796 gram atau hampir dua kilogram. Polisi juga menangkap dua tersangka berinisial IN (37) dan NU (45). Dari hasil penyelidikan, NU diduga berperan sebagai bandar yang memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap IN di sebuah kamar Apartemen Grand Valley, Balikpapan Tengah, pada Kamis (16/7/2026) malam.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas hanya menemukan plastik bekas pembungkus sabu seberat satu kilogram. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, isi paket tersebut ternyata telah diganti dengan kentang olahan. Meski demikian, penyidik menemukan sisa butiran sabu yang masih menempel pada plastik sehingga memunculkan dugaan adanya modus pengalihan barang bukti.

“Pelaku sadar bahwa dirinya merupakan bagian dari sindikat dan sewaktu-waktu bisa ditangkap. Karena itu mereka sengaja menukar isi bungkus sabu dengan kentang olahan untuk menyesatkan petugas apabila dilakukan penangkapan,” ujar Romylus, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, temuan serpihan sabu pada plastik pembungkus menjadi petunjuk penting yang membawa penyidik mengembangkan penyelidikan.

Hasil pendalaman mengungkap bahwa paket di apartemen hanyalah paket umpan (*decoy*), sedangkan sabu yang sebenarnya telah dipindahkan ke lokasi lain dan sebagian telah dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar.

“Dari pendalaman itulah kami menemukan bahwa paket yang ada di apartemen hanya berfungsi sebagai *decoy* atau umpan. Sementara narkotika yang sebenarnya disimpan di tempat lain,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan IN, ia diperintahkan NU mengambil paket dengan sistem “jejak” di kawasan Jalan Baru, Balikpapan Barat. Paket tersebut kemudian dibawa ke apartemen dan dibuka sambil direkam dalam video. Saat dibuka, isi paket diketahui telah diganti dengan kentang.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan ke Kota Samarinda. Pada Jumat (17/7/2026), polisi berhasil menangkap NU sesuai lokasi pertemuan yang telah diatur sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap NU, penyidik memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan sabu yang masih tersisa di kawasan Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.30 Wita, tim yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim mendatangi lokasi tersebut. Di dalam sebuah tas belanja hitam bertuliskan Farmers Market, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto serta 15 paket sabu siap edar dengan total berat 750 gram bruto.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.796 gram bruto.

Romylus menegaskan, penggunaan kentang sebagai pengganti sabu merupakan modus baru yang belum pernah ditemukan sebelumnya dalam pengungkapan kasus narkotika di Kalimantan Timur.

“Ini merupakan modus baru. Sepanjang sejarah pengungkapan sindikat sabu di Kalimantan Timur, baru kali ini kami menemukan pelaku menggunakan kentang sebagai pengganti sabu untuk mengecoh petugas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penggantian isi paket dilakukan atas perintah NU kepada IN dengan tujuan mengelabui aparat apabila penangkapan lebih dahulu dilakukan terhadap kurir.

“IN mengetahui paket itu ditukar karena memang diperintahkan oleh NU. Harapannya, jika tertangkap, polisi hanya menemukan paket palsu, sementara sabu asli tetap aman,” katanya.

Penyidik kini masih terus mengembangkan perkara tersebut. NU diduga bukan sekadar kurir, melainkan memiliki peran penting sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

“NU diduga merupakan bandar dalam jaringan ini. Kami sudah mengantongi identitas pihak lain dan sedang menelusuri asal narkotika tersebut yang diduga berasal dari luar Kalimantan Timur,” tegas Romylus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }