Ilustrasi/AISEBANYAK 11 korban investasi bodong yang melibatkan Diva Erfina kini masih menunggu kepastian pengembalian dana mereka yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 juta. Harapan untuk mendapatkan uang kembali dalam waktu cepat pupus setelah mediasi di Pengadilan Negeri Bontang gagal.
Dalam persidangan Kamis (23/4/2026), para korban kompak meminta agar dana mereka segera dikembalikan. Sembilan korban hadir langsung di ruang sidang, sementara dua lainnya mengikuti secara daring.
Permintaan tersebut menjadi inti negosiasi dalam upaya keadilan restoratif yang difasilitasi majelis hakim. Namun, terdakwa tidak mampu memenuhi tenggat waktu pengembalian yang diminta.
Ketidaksepakatan itu membuat proses damai tidak tercapai. Perkara kemudian dilanjutkan ke jalur hukum formal.
Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo, menyebut kegagalan mediasi disebabkan perbedaan kepentingan antara korban dan terdakwa, terutama terkait waktu pengembalian dana.
Di tengah proses hukum yang berjalan, posisi korban menjadi krusial. Mereka tidak hanya menunggu putusan, tetapi juga kepastian pemulihan kerugian yang dialami.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian, di mana jaksa menghadirkan saksi dan bukti untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa. [RE/NIUS]
Tidak ada komentar