441 Kasus Baru HIV Terdeteksi di Bontang, Pemkot Perkuat Skrining dan Pengobatan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
14 Sep 2026 19:18
2 menit membaca

BONTANG — Sebanyak 441 kasus baru HIV terdeteksi di Kota Bontang sepanjang 2021 hingga pertengahan 2026. Angka tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur di Kota Bontang, Senin (14/9/2026).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang itu melibatkan perwakilan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan penanganan HIV/AIDS tidak cukup hanya mengandalkan pengobatan. Upaya pencegahan, deteksi dini, pendataan, hingga pendampingan pasien juga perlu diperkuat secara terintegrasi.

Di hadapan Ketua Pansus DPRD Kaltim H.M. Darlis Pattalongi, Agus memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan Pemkot Bontang untuk memperluas skrining HIV, terutama pada kelompok yang dinilai memiliki faktor risiko.

Skrining antara lain menyasar warga binaan pemasyarakatan, pasien tuberkulosis (TB), pengguna narkotika, pekerja seks, serta dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap ibu hamil dan calon pengantin.

Dari 441 kasus yang terdeteksi, sekitar 253 pasien telah difasilitasi untuk mendapatkan pengobatan.

Pemkot Bontang juga memperkuat layanan dengan menetapkan lima rumah sakit dan enam puskesmas sebagai fasilitas penyedia layanan HIV secara komprehensif.

Menurut Agus, penguatan layanan kesehatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat yang terdeteksi HIV tidak berhenti pada tahap pemeriksaan, tetapi mendapat akses terhadap layanan dan pengobatan yang dibutuhkan.

Pembahasan Raperda di tingkat provinsi dinilai menjadi momentum untuk memperkuat langkah-langkah yang selama ini dilakukan pemerintah kabupaten dan kota.

Ketua Pansus DPRD Kaltim H.M. Darlis Pattalongi mengatakan regulasi mengenai penanggulangan HIV/AIDS perlu diperbarui karena Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2007 dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya menjawab perkembangan persoalan kesehatan saat ini.

Raperda tersebut nantinya tidak hanya mengatur aspek penanggulangan penyakit, tetapi juga memperjelas pembagian kewenangan antarpemerintah daerah, kepastian pembiayaan, serta integrasi data pasien antardaerah.

Salah satu perhatian utama adalah perlindungan terhadap kerahasiaan data medis pasien HIV/AIDS. Aspek tersebut dinilai penting untuk mencegah stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA).

Dengan keterlibatan fasyankes dari berbagai daerah, Pansus berharap regulasi baru mampu menciptakan sistem penanggulangan HIV/AIDS yang lebih terintegrasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Pesan yang ingin ditegaskan dalam penyusunan regulasi tersebut sederhana: yang harus diperangi adalah penyakitnya, bukan orangnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }