Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar PriantoroBALIKPAPAN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Hingga September 2026, Polda Kaltim telah menangani 47 laporan informasi terkait dugaan karhutla dengan 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari perkara yang ditangani tersebut, luas lahan yang berkaitan dengan kasus mencapai sekitar 2.263 hektare.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pencegahan. Jika ditemukan unsur pidana, kepolisian akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” kata Endar usai membuka Forum Group Discussion (FGD) Mitigasi dan Penanganan Karhutla Serdik Sespimti Dikreg ke-36 Tahun 2027 di Kalimantan Timur, Senin (14/9/2026).
Menurut Endar, proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan dan penyidikan. Polda Kaltim juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam penanganan perkara.
“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini Polda Kaltim belum menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat,” tegasnya.
Pernyataan itu juga berlaku terhadap informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Endar mengatakan informasi tersebut tetap akan ditelusuri, namun dugaan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.
“Kita akan lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” katanya.
Dari perkara yang telah ditangani, polisi menemukan sejumlah motif, di antaranya berkaitan dengan pembukaan lahan. Sebagian lainnya terjadi karena faktor ketidaksengajaan.
Karena itu, Endar meminta masyarakat meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran),” ujarnya.
Ia mengingatkan dampak karhutla tidak hanya merugikan pelaku, tetapi dapat meluas dan mengganggu masyarakat maupun lingkungan.
Pencegahan, kata Endar, membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Tidak hanya kepolisian, tetapi juga TNI, BPBD, pemerintah daerah, perusahaan, tokoh masyarakat, tokoh adat dan elemen lainnya.
Penguatan mitigasi karhutla turut dibahas dalam FGD yang melibatkan Peserta Didik (Serdik) Sespimti Polri Dikreg ke-36.
Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur untuk membahas strategi mitigasi, pencegahan, penanganan hingga penegakan hukum terhadap karhutla di Kalimantan Timur.
Endar mengatakan kesiapsiagaan menghadapi karhutla telah dilakukan sejak jauh hari melalui pendekatan preventif maupun represif.
“Sudah jauh-jauh hari kita lakukan. Alhamdulillah sampai sejauh ini masih dalam pengelolaan yang bisa kita kendalikan. Semoga tidak menjadi lebih parah,” ujarnya.
Ia berharap FGD tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan di lapangan untuk mencegah kebakaran meluas.
“Tidak hanya kami dari kepolisian, dari TNI, dari BPBD, semuanya terlibat,” katanya. (*)
Tidak ada komentar