Pemuda di Balikpapan Barat Diamankan Polisi, Dua Paket Sabu Ditemukan dalam Kotak Rokok

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
13 Jun 2026 20:54
2 menit membaca

Balikpapan – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial RA (20) diamankan setelah diduga kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, pada Kamis (11/6/2026) malam. RA diamankan saat petugas melakukan kegiatan patroli dan pemantauan rutin di daerah yang menjadi fokus pengawasan kepolisian.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Hari Purnomo, menjelaskan bahwa petugas awalnya mencurigai perilaku seorang pria yang berada di lokasi. Setelah dihampiri dan dimintai keterangan, petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena yang bersangkutan terlihat gugup dan menunjukkan sikap yang tidak biasa.

“Dari hasil pemeriksaan, anggota menemukan dua paket yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan disembunyikan oleh pelaku,” ujar Hari, Jumat (12/6/2026).

Barang bukti yang ditemukan kemudian diperiksa dan ditimbang. Hasilnya, dua paket sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,66 gram. Saat dimintai keterangan di lokasi, RA mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Balikpapan Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul narkotika yang dimiliki RA serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.

Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Barat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari narkoba,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan. Ia terancam hukuman penjara yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }