160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pencuri Motor di Balikpapan Diciduk usai Berniat Jual di Media Sosial

polisi juga menemukan senjata tajam dan satu paket narkoba jenis ganja milik tersangka. Sementara untuk ganja tersebut, diketahui milik JM dan tersangka lain berinisial FS.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara meringkus dua pria di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial JM dan MP atas tindak pidana pencurian kendaraan motor alias curanmor.

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Wahid Hasyim 2 Sempaja, Kota Samarinda, 6 Agustus 2022 lalu.

Kapolsek Balikpapan Utara Ajun Komisaris Polisi Eko Budiyatno menjelaskan, para tersangka pencuri motor tertangkap usai pihaknya mendapatkan sebuah akun media sosial yang hendak menjual motor tersebut.

“Kami mendapat laporan kehilangan motor. Lalu, dikembangkan dan saat itu tim melihat motor itu ditawarkan di media sosial,” bebernya, Rabu (10/8/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Peristiwa pencurian motor tersebut terjadi 5 Agustus 2022, sekira pukul 07.00 Wita. Tepatnya di Jalan Gunung Rejo RT 16 Nomor 76 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kota Balikpapan, Kaltim.

Kedua tersangka melancarkan aksi pencurian motor dengan cara mendorong kendaraan tersebut. Setelah itu mereka membuatkan kunci duplikat untuk motor itu. Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Esoknya, anggota Polsek Balikpapan Utara  pun menemukan lokasi para tersangka yang sudah ada di Samarinda. Polisi segera melakukan penangkapan. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti motor, gawai bermerek warna hitam, dan uang tunai Rp2.700.000.

Waktu penangkapan pencuri motor itu, polisi juga menemukan senjata tajam dan satu paket narkoba jenis ganja milik tersangka. Sementara untuk ganja tersebut, diketahui milik JM dan tersangka lain berinisial FS.

750 x 100 AD PLACEMENT

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap temuan ganja tersebut. Barang haram itu juga telah dimasukkan dalam laporan polisi berbeda.

“Tapi menurut pengakuan tersangka (JM dan FS) mereka membeli ganja itu dari temannya yang ada di Samarinda, itu barang sisa pakai juga,” jelasnya.

Selagi dalam penyelidikan atas kasus narkotika, para tersangka masih dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT